Berita Medan

Hakim PT Medan Tolak Permohonan Banding Bos PT KAYA Canakya Suman, Terbukti Lakukan Korupsi

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menolak permohonan banding dari terdakwa Canakya Suman, Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Wajah Canakya Suman, Bos PT KAYA yang divonis 6 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/12/2022). 

Oleh karenanya Mujianto membuat kesepakatan dituangkan pada PPJB tertanggal 28 November 2011.

Intinya terdakwa akan melakukan pembayaran dengan cara mencicil.

"Saksi Mujianto pun secara bertahap sebanyak 8 kali menerima pembayaran down payment (DP) sebesar Rp6.756.750.000 dari terdakwa lewat bilyet giro Bank Commerce International Merchant Bankers (CIMB)," beber jaksa.

Namun sebelumnya tertanggal 2 Maret 2012, saksi Mujianto telah menerima fasilitas kredit selama setahun di bank plat merah sebesar Rp 35 miliar dengan agunan kredit berupa pada SHGB Nomor 1422 yang total tanahnya seluas 103.448 M2.

SHGB (induk-red) tersebut kemudian dipecah dengan luas 16.306 M2, juga masih atas nama PT ACR dan dikuasakan ke terdakwa Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA untuk membangun Komplek Takapuna Residence.

Baca juga: Tak Mampu Kembalikan Kerugian Negara Rp 14 M, Istri Canakya Suman: Kantor dan Rumah Sudah Dijual

"Namun terdakwa Canakya tidak mampu melunasi kewajibannya Rp 45 miliar kepada Mujianto," kata jaksa.

Sementara pinjaman awal saksi konglomerat terkenal asal Medan itu jatuh tempo tanggal 3 Maret 2013.

Mujianto pun memperpanjang/memperbaharui Kredit Rekening Koran selama setahun lagi tertanggal 28 Maret 2013 menjadi Rp 23,9 miliar.

Sementara yang diagunkan terdakwa Canakya sebanyak 79 SHGB Asli merupakan bagian dari 93 SHGB tersebut, masih diagunkan di bank tersebut atas nama Mujianto selaku Direktur PT ACR.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved