Berita Medan

Hakim PT Medan Tolak Permohonan Banding Bos PT KAYA Canakya Suman, Terbukti Lakukan Korupsi

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menolak permohonan banding dari terdakwa Canakya Suman, Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Wajah Canakya Suman, Bos PT KAYA yang divonis 6 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menolak permohonan banding dari terdakwa Canakya Suman, Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).

Mengutip amar putusan dari link sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim yang diketuai Jhon Pantas L Tobing menguatkan vonis hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada Selasa (28/2/2023) lalu.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 14,7 Miliar, Canakya Suman, Bos PT KAYA Divonis Hakim 6 Tahun Penjara

Dalam poin putusannya, hakim menyatakan terdakwa Canakya Suman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan," poin amar putusan yang dilihat Tribun Medan, Kamis (16/3/2023).

Selain itu, majelis hakim PT Medan juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sejumlah Rp 14.775.000.000, subsidair 2 tahun 6 bulan.

Sebelumnya pada Jumat (9/12/2022), Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Canakya Suman selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa telah merugikan keuangan negara," urainya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana, dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara korupsi berbau kredit macet mencapai Rp 39,5 miliar tersebut melibatkan 5 orang yang diadili masing-masih dalam berkas terpisah.

Sebelumnya saksi Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) bersama saksi Agus Salim selaku Direktur PT Mestika Mandala Perdana telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Yakni tanggal 27 Januari 2011 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1422 dengan total tanah seluas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Kemudian dari lahan seluas 103.448 m2 dimaksud, saksi Mujianto mengalihkan seluas 13.860 M2 kepada terdakwa yaitu berdasarkan PPJB di bawah tangan tanggal 28 November 2011 senilai Rp 45.045.000.000 yang berlokasi di Jalan Sumarsono Komplek Graha Metropolitan," kata JPU.

Menurut rencana di lokasi tersebut, akan dibangun terdakwa Komplek Takapuna Residence sebanyak 151 unit rumah, namun legalitas proyeknya atas nama saksi Mujianto dikarenakan secara finansial terdakwa Canakya Suman sama sekali tidak mampu membeli lahannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved