Narkoba

Terima Upah 50 Juta Jadi Kurir Sabusabu 15 Kg, Ini Keterangan 2 Saksi Polisi di PN Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan hadirkan dua saksi polisi dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di PN Medan

|
TRIBUN MEDAN/HO
Dua saksi polisi saat memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam perkara narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023). 

Bahwa perbuatan terdakwa Musa Ardian alias Musa bersama dengan Syafrizal alias Icap menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," tegas JPU.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved