Narkoba
Terima Upah 50 Juta Jadi Kurir Sabusabu 15 Kg, Ini Keterangan 2 Saksi Polisi di PN Medan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan hadirkan dua saksi polisi dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di PN Medan
|
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Dua saksi polisi saat memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam perkara narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023).
Bahwa perbuatan terdakwa Musa Ardian alias Musa bersama dengan Syafrizal alias Icap menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," tegas JPU.
(cr28/tribun-medan.com)
Tags
narkoba
Kurir sabu diupah 50 juta
Polda Sumut
Ditresnarkoba Polda Sumut
Maria F R Br Tarigan
JPU Maria F R Br Tarigan
Berita Terkait: #Narkoba
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kurir-Sabu_Sabusabu-_Pengadilan-Negeri-Medan.jpg)