Narkoba
Terima Upah 50 Juta Jadi Kurir Sabusabu 15 Kg, Ini Keterangan 2 Saksi Polisi di PN Medan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan hadirkan dua saksi polisi dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di PN Medan
"Saat di Jalan Lintas Bagan Siapi-Api Desa Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau, polisi melihat dan mencurigai satu Mobil Toyota Avanza warna hitam nomor Polisi BM-1309-JK melintas dengan kecapatan tinggi mencurigai bahwa mobil tersebut adalah Mobil yang digunakan oleh terdakwa Musa," ucapnya.
Petugas bersama tim langsung melakukan pengajaran dan berupaya memperlambat laju mobil tersebut.
Saat itu juga, mobil tersebut mengeluarkan atau membuang sebuah buah karung goni warna putih les hijau merah berisikan satu buah karton rokok warna coklat merek Sampoerna Mild yang dilakban Coklat dan mobil tersebut tetap berupaya melarikan diri.
"Namun mobil tersebut oleng kekiri langsung masuk parit dan terbalik. Kemudian dari dalam mobil tersebut dapat diamankan terdakwa Musa bersama dengan Syafrizal alias Icap (dilakukan penuntutan secara terpisah)," ucap Jaksa.
Kemudian kedua terdakwa dibawa ke tempat membuang karung goni yang sebelumnya dan ternyata berisikan 15 bungkus plastik teh cina merek Guanyingwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bersih 15 kilogram dan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.
"Sebelumnya, terdakwa dihubungi oleh Allabis alias Allabis Alias Agin dan menawarakan pekerjaan untuk menerima, menjemput, dan mengangkut 15 bungkus plastik teh cina merek Guanyingwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bersih 15.000 gram netto untuk diserahkan kepada pembelinya, dengan upah yang dijanjikan kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta," jelas JPU.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Syafrizal alias Icap beserta barang bukti dibawa kekantor Polda Sumut guna proses hukum selanjutnya.
Bahwa perbuatan terdakwa Musa Ardian alias Musa bersama dengan Syafrizal alias Icap menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," tegas JPU.(cr28/tribun-medan.com)TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan hadirkan dua saksi polisi dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023).
Dua saksi tersebut Mahyudin dan Hadi Nasution dari Ditresnarkoba Polda Sumut.
Adapun kedua terdakwa dalam perkara ini yaitu Musa Ardian alias Musa (46) dan Syafrizal alias Icap (46). Kedua terdakwa merupakan warga asal Provinsi Riau.
Dalam keterangannya, saksi menyebutkan, sebelumnya mereka mendapat informasi adanya perederan narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, para saksi melakukan pengejaran terhadap mobil yang dicurigai sedang melintas.
Saat pengejaran, terdakwa yang mengenakan mobil tersebut tidak memberhentikan mobilnya dan berujung terbalik.
"Kami kejar terus. Nggak lama kemudian mobil mereka terbalik Yang Mulia," kata saksi polisi dihadapan Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.
narkoba
Kurir sabu diupah 50 juta
Polda Sumut
Ditresnarkoba Polda Sumut
Maria F R Br Tarigan
JPU Maria F R Br Tarigan
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kurir-Sabu_Sabusabu-_Pengadilan-Negeri-Medan.jpg)