Breaking News

Narkoba

Terima Upah 50 Juta Jadi Kurir Sabusabu 15 Kg, Ini Keterangan 2 Saksi Polisi di PN Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan hadirkan dua saksi polisi dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di PN Medan

|
TRIBUN MEDAN/HO
Dua saksi polisi saat memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing dalam perkara narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan hadirkan dua saksi polisi dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023).

Dua saksi tersebut Mahyudin dan Hadi Nasution dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

Adapun kedua terdakwa dalam perkara ini yaitu Musa Ardian alias Musa (46) dan Syafrizal alias Icap (46). Kedua terdakwa merupakan warga asal Provinsi Riau.

Dalam keterangannya, saksi menyebutkan, sebelumnya mereka mendapat informasi adanya perederan narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, para saksi melakukan pengejaran terhadap mobil yang dicurigai sedang melintas.

Saat pengejaran, terdakwa yang mengenakan mobil tersebut tidak memberhentikan mobilnya dan berujung terbalik.

"Kami kejar terus. Nggak lama kemudian mobil mereka terbalik Yang Mulia," kata saksi polisi dihadapan Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.

Saat pengejaran saksi polisi juga mengatakan sempat melihat terdakwa yang berada didalam mobil membuang karung goni.

"Saat kami interogasi, terdakwa Musa yang melemparkan karung honinya yang mulia. Setelah ditimbang, goni berisi sabu seberat 15 kg," pungkasnya.

Seusai mendengar keterangan saksi, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan mengatakan perkara ini bermula pada hari Kamis 1 Desember 2022 petugas unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Rahmatdani Nasution alias Wira (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan Barang Bukti dua bungkus Plastik teh Cina yang bertuliskan Guanyingwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2000 gram netto.

Dari Rahmatdani tersebut diperoleh keterangan adanya jaringan narkotika Aceh-Sumut-Riau yang dikendalikan oleh Allabis alias Allabis alias Agin (dalam lidik) yang akan melakukan pengiriman narkotika dari perairan Malaysia ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Selanjutnya petugas mendapatkan informasi bahwa Allabis telah mengirimkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan kapal dari perairan Malaysia dan telah memasuki daerah perairan Tanjung Balai," kata JPU.

Petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran kapal yang digunakan membawa narkotika jenis sabu di perairan Tanjung Balai dengan menggunakan Kapal perahu ikan sewaan.

Pada hari Senin 9 Januari 2023, petugas polisi mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dari Allabis sudah diterima oleh terdakwa Musa Ardian alias Musa serta sudah dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved