Polres Samosir

Penggelapan Pajak Almarhum Bripka AS 2 M Lebih, Kapolres Samosir: Kita Akan Kejar TPPUnya

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK menunjukkan barang bukti penggelapan wajib pajak saat temu pers di Mapolres Samosir Selasa (14/3/2023)

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK menunjukkan barang bukti penggelapan wajib pajak saat temu pers di Mapolres Samosir Selasa (14/3/2023) Petang didampingi Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, Kanit Tipikor Polres Samosir Ipda Abdur Rahman Sitompul, SH, Kabag Ops Polres Samosir Kompol Hasan, dan PJU lainnya. 

Penggelapan Pajak Almarhum Bripka AS 2 M Lebih, Kapolres: Kita Akan Kejar TPPUnya

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -"Ini akan kami jelaskan tentang penggelapan uang wajib pajak oleh almarhum Bripka Arfan Saragih, dan pemalsuan dokumen yang terjadi di UPT Samsat Pangururan,"kata Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK saat memulai temu pers di Mapolres Samosir Selasa (14/3/2023) Petang.

Dalam pemaparan ini, hadir Dokter Ahli, dr Ismurizal SH MH SpF, Master Ahli Kimia Forensik, AKBP Hendri Ginting, Kasubid Kimbio Bid Labfor Poldasu, Kompol Rafles Tampubolon, dan Mewakili Kepala UPT Samsat Pangururan Soli N Panjaitan Kepala Seksi Pelayanan II.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK mengungkap sejumlah fakta terkait kematian dan penggelapan di UPT Samsat Pangururan oleh Almarhum Bripka AS oknum personil Satuan Sat Lantas.

Menurut Yogie, tindakan penggelapan ini sudah mulai sejak tahun 2018.

Jumlah warga yang menjadi korban dalam penggelapan ini kata Yogi sudah mencapai 300 orang WP (Wajib Pajak) yang tidak disetorkan kepada Dispenda Bank Sumut.

"Ratusan orang yang sudah kita datakan dan sudah kita lakukan pemeriksaan kemudian atas dasar laporan daripada korban-korban ini pada tanggal 31 Januari 2023 dilakukan proses penyelidikan dan tentu saja dari pihak internal kita melakukan proses pemeriksaan melalui Kasi propam," Kata Kapolres.

Sebelumya, persoalan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sumut berdasarkan laporan korban penggelapan dan Polda Sumut pada 31 Januari 2023.

Lalu, Polda Sumut melakukan pemeriksaan di Polres Samosir khususnya terhadap kaitan anggota yang keterlibatan permasalahan.

"Kemudian selanjutnya beriring dengan waktu kami mendapatkan informasi tanggal 6 Februari 2023 ditemukan mayat di Simullop,"kata Yogie Hardiman.

Menurut Yogie Hardiman, dalam kasus ini yang hadir di Polres Samosir keinginan masih 1-2 korban. Yogie sendiri memperkirakan, masih ada ratusan lainnya yang menjadi korban wajib pajak yang meminta keadilan.

"Nah dalam proses ini, tentu harus dipertanggungjawabkan kepada orang yang menerima uang tersebut. Apakah uang itu telah didistribusikan kepada pihak yang benar. Dalam hal pertanggung jawaban, secara pidana tetap yang bertanggung jawab adalah yang menerima uang tersebut,"kata Yogie.

Ada pun saat ini langkah Polres Samosir dalam penanganan kasus ini, yakini sudah dalam tahap proses penyidikan.

Sejumlah saksi memang sudah dalam pemeriksaan dan sedang klarifikasi pada saat proses penyelidikan. Untuk Acong sendiri masih dalam pengejaran karena melarikan diri.

"Namun akan segera kita lakukan penangkapan setelah munculnya Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk saat ini memang sudah ada yang hadir 5 orang memenuhi panggilan Polres dan merekaasih cukup kooperatif. Dan bila sudah ditetapkan jadi tersangka nanti akan kita lakukan penangkapan paksa,"kata Kapolres.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved