Polres Samosir
Penggelapan Pajak Almarhum Bripka AS 2 M Lebih, Kapolres Samosir: Kita Akan Kejar TPPUnya
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK menunjukkan barang bukti penggelapan wajib pajak saat temu pers di Mapolres Samosir Selasa (14/3/2023)
Berkaitan dengan keluhan para korban yang memohon keringanan, Yogie Hardiman menganjurkan agar para korban berkoordinasi dengan pihak UPT.
Terkait kematian korban, sesuai fakta sains dan dan bukti otentik, almarhum Bripka bunuh diri dengan meminum sianida.
"Itu yang dapat kami simpulkan hari ini, dan semua berdasarkan barang bukti berupa ratusan berkas serta kami menghadirkan ahli forensik, baik itu ahli digital forensik,"tutur Yogie.
Lebih jauh, Kapolres Samosir AKBP Yogie menyampaikan akan mengejar keterlibatan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Dalam pengungkapan ini, Polres Samosir nantinya akan bekerjasama dengan PPATK.
"Terlebih dahulu kita buktikan perbuatan pidana pokok, yaitu tipu gelap atau pemalsuan dokumen. Jika pidana tersebut terbukti dan ada indikasi menyamarkan hasil pidana, maka kita akan bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aset yg bersumber dari tipu gelap dan kita akan menerapkan UU TPPU,"ujarnye.
Menambahkan keterangan Kapolres Samosir, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar menguraikan, kejadian diketahui ketika adanya pelapor yang hendak membayar pajak ke kantor UPT Samsat Pangururan. Namun sesampainya diloket pembayaran, pelapor mengaku mendapat informasi dari petugas bahwa dirinya memiliki tunggakan sebesar Rp. 6.222.674,- atas pembayaran pajak pada tahun 2022.
"Padahal, seingat daripada pelapor, bahwa pelapor tidak pernah, tidak membayar pajak kendaraannya," ujar Natar.
Hingga saat ini, lanjutnya, berdasarkan data yang ada di kantor UPT Samsat Pangururan, jumlah pengadu yang diterima oleh pihaknya mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai 11 Maret 2023, berjumlah sebanyak 181 wajib pajak.
"Itu yang masih melaporkan kepada kita," kata Natar.
Natar mengatakan saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas, dan telah menetapkan beberapa orang terlapor.
"Dan belum dilakukan penetapan tersangka. Yakni AS, ET, RB, JM,dan BS "tambahnya.
Untuk modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni untuk proses pajak tahunan, peserta wajib pajak datang menemui pelaku untuk membayar pajak, kemudian pelaku melengkapi berkas dengan cara memfotokopi berkas tersebut. Lalu setelah mendaftarkan berkas tersebut ke loket satu bersama dengan berkas asli.
"Nah ini seolah-olah berkasnya asli, padahal itu adalah palsu,"terangnya.
Selain itu cara lain, lanjut Natar, menerima berkas dan uang pajak BBN 1 dari peserta wajib pajak, untuk mendaftarkan kendaraan baru. Kemudian mendaftarkan dari loket satu, ke loket dua, untuk dilakukan verifikasi pajak, dan menggunakan draf dari hasil verifikasi yang belum dilakukan ke loket 3, untuk mencatat STNK diloket 5. Dan meminta notis pajak yang kosong dari ET yang mengisi data palsu.
"Jadi kompoltan tersebut mengisi data palsu. Dan total kerugian yang telah didata sebanyak Rp. 2.523.586.797,- "imbunya.
Kapolres Samosir Terbaru
Polres Samosir Ungkap Penggelapan Uang Wajib Pajak
Tipikor Polres Samosir
Penggelapan Pajak di Samsat Polres Samosir
Bripka AS
Bripka AS diduga tewas bunuh diri setelah ketahuan
| Kapolres Rina Frillya: Sinar24Jam Harus Jadi Lentera Kebenaran di Tanah Samosir |
|
|---|
| Ziarah Pada Hari Pahlawan, Kapolres Samosir Tekankan Semangat Pengabdian dan Tanggung Jawab |
|
|---|
| Pekerja Hotel di Samosir Alami Luka Bakar, Polisi Bergerak Cepat lewat Layanan 110 |
|
|---|
| Siaga Hujan dan Angin Kencang, Polres Samosir Perkuat Kesiapan Tanggap Bencana di Kawasan Danau Toba |
|
|---|
| Kapolres Rina Resmikan Pamapta Polres Samosir: Perkuat Fungsi SPKT, Wujudkan Pelayanan Humanis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Peres-rilis-Penggelapan-uangoajak.jpg)