Korupsi

Rektor Universitas Udayana Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kerugian Negara yang Dibuat Si Profesor

Ada fakta baru terungkap didapat dari penyidikan, sehingga penyidik yakin atas alat bukti yang didapat atas keterlibatan tersangka IGNA

Istimewa
Profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, Rektor Unud yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud. 

"Kami hargai itu, karena para dasarnya keuangan SPI ini masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sekalipun dasar sangkaan ini karena ada Rp 105 miliar yang dikeluarkan dari kas negara untuk renumerasi istilahnya," sambungnya. 

Hal senada juga disampaikan Agus Sujoko sebagai penasihat hukum Prof Antara.

"Kami hormati penetapan tersangka ini, walaupun beliau diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka. Tapi tiba-tiba hari ini ditetapkan tersangka," ujarnya. 

Dengan telah ditetapkannya kliennya sebagai tersangka, Agus Sujoko mengatakan, tim hukum akan mempelajari terkait sangkaan yang disangkakan penyidik kepada Prof Antara. 

"Dari situ kami akan coba pelajari lebih dalam, apakah betul apa yang disangkakan itu sesuai dengan fakta. Karena kami melihat, mereka (penyidik) memakai audit independen. Sedangkan selama ini Unud punya lima audit. Itu nanti kami bandingkan," tutupnya. CAN

Sudah Tayang di Tribun Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved