Berita Viral

Pesan WhatsAppnya dengan Teddy Minahasa Dibongkar di Pengadilan, Linda Senyum-senyum, Isinya Begini

Tersangka kasus peredaran narkoba Linda Pujiastuti alias Anita Cepu tertangkap kamera sedang tertawa ketika percakapannya dengan mantan Kapolda Sumate

Editor: Liska Rahayu
Kompas.com
Pesan WhatsAppnya Teddy Minahasa Dibongkar di Pengadilan, Linda Senyum-senyum, Isinya Begini 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka kasus peredaran narkoba Linda Pujiastuti alias Anita Cepu tertangkap kamera sedang tertawa ketika percakapannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dibongkar di persidangan.

Ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto membongkar percakapan Linda dan Teddy saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (8/3/2023).

Rujit mengungkapkan, percakapan antara Linda dengan ‘My Jenderal’, sebutan untuk Teddy Minahasa di ponsel, terjadi pada pukul 01.35 WIB.

Saat itu, kata Rujit, terdakwa Linda mengirimkan pesan yang berbunyi, ‘Pak Teddy, sorry ganggu, bahan gak sido dicairin tha? Buyer ku wes siap. Tapi aku males urusan karo Dody, gak bener wonge’. 

“Dibalas oleh My Jendral, ‘koordinasi dengan Dody’. Balas Linda ‘males’,” kata Rujit membacakan pesan Whatsapp dalam persidangan.

Kemudian, kata Rujit, Linda kembali mengirimkan pesan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa yang berbunyi, ‘Jenenge dekne njalok bersih’. Lalu pesan selanjutnya Linda menuliskan, ‘enak bener’.

Menanggapi isi pesannya yang berkeluh kesah dibacakan oleh Rujit Kuswinoto di muka sidang tersebut, Linda tampak meresponsnya dengan tertawa.

Kemudian, pesan dari Linda itu tampak dibalas oleh Teddy Minahasa. Namun, isinya tak diketahui karena gagal dipulihkan atau recovery.

Linda pun kemudian membalas pesan itu, ‘Siap, Pak Teddy’.

Selanjutnya, Teddy masih membalas pesan Linda itu dengan kalimat pertanyaan yang tertulis, ‘Per galon berapa?’. Linda kemudian menjawabnya ‘400’.

Adapun dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang digelar hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dengan terdakwa Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara.

Selain ahli digital forensik, jaksa penuntut umum atau JPU menghadirkan saksi ahli lainnya yakni ahli bahasa dan ahli pidana.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika jenis sabu yang dijual itu merupakan barang bukti hasil sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved