Penista Agama

Sok Jago Ingin 'Kuliti Tuhan', Rudi Simamora, Youtubers si Penista Agama Cuma Divonis Satu Tahun

Rudi Simamora, Youtubuers si penista agama, yang katanya mau 'Kuliti Tuhan' cuma divonis satu tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Rudi Simamora, Youtubers penista agama cuma divonis satu tahun penjara saja 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Rudi Simamora (34), Youtubers si penista agama yang ingin Kuliti Tuhan cuma divonis satu tahun penjara saja.

Hakim Sulhanuddin mengatakan, bahwa Rudi Simamora, Youtubers si penista agama ini terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakim Sulhanuddin, Kamis (232/2/2023).

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan perpecahan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Baca juga: Setelah Ditunda 3 Minggu, Sidang Perkara Dugaan Penista Agama yang Ingin Kuliti Tuhan Kembali Gelar

"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, mengakui, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," pungkasnya.

Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Namun, vonis si penista agama ini lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Rahmayani Amir dalam nota tuntutannya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 18 bulan.

Rudi Simamora, tersangka dugaan penista agama saat dilimpahkan ke PN Medan
Rudi Simamora, tersangka dugaan penista agama saat dilimpahkan ke PN Medan (TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERTH MUNTHE)

Terkait masalah ini, pengacara dari tersangka dugaan penista agama tersebut sempat melayangkan surat protes ke redaksi Tribun Medan.

Dalam surat protesnya, si pengacara yang tergabung dalam Firm Law Office Mosi itu keberatan dengan kalimat yang menyatakan, "pelaku melakukan penistaan agama yang ada di Indonesia".

Padahal, keterangan itu dikutip Tribun Medan dari penjelasan Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda saat memaparkan kasus ini pada Minggu (13/11/2022).

Saat dikonfirmasi ulang, si pengacara malah menutup telepon tanpa mau menjelaskan apa yang hendak diklarifikasi.

Baca juga: Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim akan Dijemput Paksa di AS, Polisi Kerjsama dengan FBI

PGID sampai minta maaf atas ulah Rudi Simamora

Ketua Umum Persatuan Gereja-gereja Indonesia Daerah (PGID) Kota Medan, Pdt Erwin Tambunan sampai minta maaf gegara ulah Rudi Simamora.

Saat hadir dalam konfrensi pers bersama para tokoh, Pdt Erwin Tambunan mengaku menyeselali perbuatan pelaku.

"Kami sangat menyesalkan sikap dan pernyataan saudara Rudi Simamora yang menista agama saudara kami yang ada di Medan ini, yaitu agama Islam," kata Erwin kepada Tribun-medan, Minggu (13/11/2022).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved