Polrestabes Medan
Polrestabes Medan Tangkap Penista Agama dan Diancam 5 Tahun Penjara
Youtuber Rudi Simamora (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deliserdang ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan.
Polrestabes Medan Tangkap Penista Agama dan Diancam 5 Tahun Penjara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Youtuber Rudi Simamora (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deliserdang ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan.
Ia terancam hukuman 5 tahun penjara karena diduga melakukan penistaan agama.
"Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Orde Baru. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Minggu (13/11/2022).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber, pada Sabtu (5/11/2022).
"Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS," katanya.
Mantan Dirlantas Polda Sumut ini, melanjutkan tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel.
"Dan menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel Youtuber Anak Batak," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun Youtuber Anak Batak.
"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," jelasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Valentino-Alfa-Tatareda-tangkap-youtuber-tribun.jpg)