Berita Medan

Setelah Ditunda 3 Minggu, Sidang Perkara Dugaan Penista Agama yang Ingin Kuliti Tuhan Kembali Gelar

Dalam video tersebut, seorang laki-laki yakni terdakwa menggungah sebuah rekaman yang isi kalimatnya berisi tentang Penistaan Agama.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad saat membacakan dakwaan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Setelah ditunda selama tiga minggu, akhirnya sidang pembacaan dakwaan dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektrik (ITE) di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/1/2023).

Rudi Simamora yang jadi terdakwa dalam perkara ini, dihadirkan secara virtual.

Pria (34) warga Dusun XIII Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang / Jalan Binjai KM 13, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang diadili karena diduga melakukan penistaan agama melalui akun youtube miliknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dalam dakwaanya mengatakan perkara ini bermula pada Sabtu 5 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Ratusan Masa Aksi HKTI Geruduk Kantor PN Lubuk Pakam, Minta Kepastian Hukum Untuk Petani Deliserdang

"Saksi Habibi Cendrawasih Salosa, saksi D P Rumapea dan saksi Togu F Malau (anggota Polrestabes Medan) sedang melakukan patroli siber dan menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel," kata JPU.

Dalam video tersebut, seorang laki-laki yakni terdakwa menggungah sebuah rekaman yang isi kalimatnya berisi tentang Penistaan Agama.

"Lalu para saksi melakukan pencarian terhadap isi konten dan menemukan suara terdakwa yang berasal dari Channel Youtube Anak Batak," ucapnya.

Hal itu diketahui karena, foto Akun Channel Tiktok Hidayah Mualaf dan Akun Channel Youtube Anak Batak sama.

Dalam Akun Channel Youtube Anak Batak mengatakan CARILAH LITERATUR LITERATUR SEJARAH DUNIA, ADA ENGGAK YANG MENYEMBAH OLLOH SUBHANATAALA SEBELUM ABAD KE 7, ENGGAK ADA SATUPUN ENGGAK ADA.

SAMANYA KALIAN SAMA TUHANNYA ORANG ORANG YANG LAIN LAH, GAMAN AGAM YANG LAIN, TUHANNYA BARU ADA TAHUN SEKIAN, KALAU TUHAN YESUS ITU BAPAK YAHUEI YANG MENJELMA JADI MANUSIA.

DIGUA MANA OLLOH YANG BARU ADA DIABAD KE 7 MENGAKU NGAKU MENCIPTAKAN LANGIT DAN BUMI, KURANG AJAR OLLOH INI,

BARU ABAD KE 7 BARU ADA, BEGU GANJANG AJA ADA SEKITAR 250 TAHUN YANG LALU ADA BEGU GANJANG, TIDAK PERNAH BEGU GANJANG MENGAKU MENCIPTAKAN LANGIT DAN BUMI, 

GUNDURUWO BARU DIKENAL SEKITAR 150 TAHUN, TIDAK PERNAH MENGAKU DIA MENCIPTAKAN LANGIT DAN BUMI, KURANG AJAR OLLOH INI, DIMANA OLLOH SEKARANG INI, DIGUA MANA SEKARANG YA, OLLOH OLLOH GARA GARA KAU BANYAK KALI TERSESAT ORANG.

Baca juga: Menang di Pengadilan, Petani Geruduk Kantor PN Lubuk Pakam, Keluarkan 3 Tuntutan

"Mendapat informasi tersebut, para saksi langsung melakukan profilling dan menemukan bahwa pemilik akun youtube Anak Batak atas nama terdakwa, lalu para saksi langsung membuat Laporan Pengaduan Ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Berselang dua hari sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Binjai KM 13, Kelurahan Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Polrestabes Medan dan dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved