Berita Sumut

KPK Kasasi ke MA Putusan Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, Dinilai Belum Memenuhi Rasa Keadilan

KPK melakukan upaya kasasi atas vonis terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

HO
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya kasasi atas vonis perkara terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dan kawan-kawan, melalui Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada, Selasa (21/2/2023). 

Baca juga: Terbit Rencana Pemilik Kerangkeng Manusia Divonis 9 Tahun Penjara, Terima Suap Fee Proyek PUPR

"Tim Jaksa ajukan kasasi, karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam beberapa hal, isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding, belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," ujar Ali, Selasa (21/2/2023).

Lanjut Ali, di samping itu adanya beberapa barang bukti signifikan, berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 2/Pid.sus-TPK/2023/PT DKI pada tanggal 14 Februari 2023 memutus, antara lain terkait pidana penjara terdakwa Terbit Peranginangin selama tujuh tahun dan enam bulan.

Baca juga: Terbit Rencana Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek, Ini Respon Keluarga dan Warga Langkat

Sedangkan terdakwa Iskandar Peranginangin selama enam tahun. 

"Kami berharap majelis hakim tingkat kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi tim jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," ujar Ali.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved