Berita Sumut
Terbit Rencana Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek, Ini Respon Keluarga dan Warga Langkat
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan di Pengadilan Tipkor Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022) kemarin.
Terbit Rencana Peranginangin divonis dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Saat dikonfirmasi wartawan Tribun Medan untuk menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara (Jubir) keluarga Terbit Rencana Peranginangin, tak banyak memberikan komentar.
Baca juga: Terbit Rencana Pemilik Kerangkeng Manusia Divonis 9 Tahun Penjara, Terima Suap Fee Proyek PUPR
"Belum bisa menanggapi karena belum ada pembicaraan khusus mengenai putusan tersebut, terimakasih," ujar Sangap Surbakti selaku jubir keluarga Terbit Rencana Peranginangin, Kamis (20/10/2022).
Sedangkan itu, salah seorang warga Langkat bernama Fardhan (33) mengatakan, semestinya ada efek jera dengan pelaku tindak pidana korupsi khususnya kepala daerah yang melakukan.
"Maunya, agar hukuman korupsi atau koruptor lebih berat lagi, tidak hanya sembilan tahun. Sehingga efek jerah itu jelas. Dibanding negara lain yang sangat berat memperlakukan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi," ujar Fardhan.
Lanjut Fardhan, untuk saat ini banyak pejabat yang tersandung korupsi, tapi seolah tidak juga ada efek jera.
Menurutnya, hal itu dikarenakan hukuman terhadap para terpidana korupsi di Indonesia terlalu ringan.
"Bahkan pejabat yang korupsi saat diseret ke gedung KPK seolah bak selebritis sembari melambailan tangan. Itu tadi, mungkin karena hukuman yang dinilai rendah. Sehingga mereka terkesan biasa saja usai melakukan tindak pidana korupsi meski dinyatakan bersalah dan sudah divonis," ujar Fardhan.
Diberitakan sebelumnya, Terbit Rencana Peranginangin divonis 9 tahun penjara atas perkara menerima suap senilai Rp 572 juta.
Vonis Terbit Rencana Peranginangin lebih tinggi dari kakaknya Iskandar Peranginangin yakni 7 tahun penjara.
Terbit Rencana divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pidana 9 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Bacakan Pledoi, Terbit Rencana Tuding Bawahan Salah Gunakan Wewenang, Minta Dihukum Ringan
Selain pidana dan denda majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Terbit Rencana Parangin Angin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terbit-Rencana-Perangin-angin-divonis-9-tahun-penjara-atas-perkara-menerima-suap-senilai-Rp-572-juta.jpg)