Breaking News

Sumut Terkini

Dinas Perhubungan Tertibkan Jukir di Lubuk Pakam, Segini Tarif Parkir Resmi

Untuk sementara penindakan baru sebatas peringatan tapi bukan berarti dilain waktu akan dilakukan hal seperti itu lagi. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
IST
DITERTIBKAN : Dinas Perhubungan dan dibantu instansi lainnya tertibkan jukir liar di Lubuk Pakam , Jumat (10/4/2026). Jukir liar ditertibkan karena selama ini banyak meresahkan masyarakat. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang mengancam akan mempolisikan juru parkir liar yang selama ini sering meresahkan banyak pengendara di kawasan Lubuk Pakam.

Enam orang juru parkir liar sempat mereka amankan dari berbagai titik di kawasan Lubuk Pakam Jumat (10/4/2026).

Untuk sementara penindakan baru sebatas peringatan tapi bukan berarti dilain waktu akan dilakukan hal seperti itu lagi. 

"Iya kemarin kita kasih peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka kita tertibkan karena selama ini banyak kali keluhan masyarakat termasuk di media sosial.

Kalau bertugas itu ya harus pakai surat tugas dari pemegang mandat atau memakai rompi jadi bisa tau masyarakat. Kalau sekali lagi seperti ini kita bawa ke polisi karena itu pungli," ujar Kadis Perhubungan Deli Serdang, Suryadi Aritonang, Sabtu (11/4/2026). 

Suryadi bilang dalam penertiban jukir parkir liar terakhir mereka dibantu Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan termasuk dari Polsek dan Koramil.

Salah satu titik yang fokus didatangi adalah Jalan Negara atau Jalan Lintas Sumatera. Mulai dari kawasan kantor Cabang BRI sampai dekat Rumah Sakit Sari Mutiara. 

"Di depan BRI itu tukang becak pun bisa nyamar jadi tukang parkir. Berebut mereka, pura-pura sibuk baru minta sama pengendara karena parkirnya itu sampai ke luar (area gedung pinggir jalan)," kata Suryadi. 

Setelah para jukir liar diamankan semuanya dibawa ke kantor Camat.

Di sana baru diketahui ada yang memang cari kesempatan makanya jadi jukir liar dan ada yang memang sudah diketahui pemegang mandat tapi tidak dibekali identitas saat bertugas.

Kepada para pemegang mandat yang sudah bekerja sama dengan pihak Kecamatan arahan tegas pun sudah disampaikan. 

"Sudah kita kasih tau sama yang dapat mandat supaya anggotanya itu dikasih identitas. Jangan dibiarin jadi jukir tapi nggak ada identitasnya," sebut Suryadi. 

Mengenai tarif parkir ini, Suryadi bilang untuk sepeda motor tarifnya masih 2 ribu untuk satu kendaraan sementara untuk mobil 3 ribu.

Apabila ada yang meminta lebih dari itu pengendara boleh menyampaikan keberatan kepada jukir. 

Penertiban akan dilakukan secara rutin, disertai pembinaan dan penataan juru parkir resmi agar sistem parkir lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved