Berita Medan
Dua Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Senilai Rp 244 Miliar Bakal Jalani Sidang Pekan Depan
Limardi Suwito alias Wito (68) dan Suryanto alias Aan (37) akan menjalani sidang perdananya pekan depan di Pengadilan Tipikor Medan.
|
"Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 39A huruf Jo Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan," jelasnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Tags
Limardi Suwito
Suryanto alias Aan
kasus dugaan penggelapan pajak
PN Medan
Tribun Medan
Pengadilan Tipikor Medan
Soniady D Sadarisman
Berita Terkait: #Berita Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-Kasus-Dugaan-Penggelapan-Pajak.jpg)