Berita Medan

Dua Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Senilai Rp 244 Miliar Bakal Jalani Sidang Pekan Depan

Limardi Suwito alias Wito (68) dan Suryanto alias Aan (37) akan menjalani sidang perdananya pekan depan di Pengadilan Tipikor Medan.

|
HO
Wajah kedua tersangka kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar. 

"Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 39A huruf Jo Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan," jelasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved