Breaking News

Berita Medan

Dua Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Senilai Rp 244 Miliar Bakal Jalani Sidang Pekan Depan

Limardi Suwito alias Wito (68) dan Suryanto alias Aan (37) akan menjalani sidang perdananya pekan depan di Pengadilan Tipikor Medan.

|
HO
Wajah kedua tersangka kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Limardi Suwito alias Wito (68) dan Suryanto alias Aan (37) akan menjalani sidang perdananya pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan penggelapan pajak sebesar Rp 224 miliar.

Hal itu disampaikan Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Dua Bandit Tersangka Penggelapan Pajak, Limardi Suwito dan Suryanto Segera Diadili di PN Tipikor

"Sidang perdana akan digelar pada Selasa (21/2/2023) di Cakra IV PN Medan," kata Soniady.

Soniady pun mengungkapkan tiga majelis hakim yang akan memimpin persidangan tersebut.

"Ketua Majelis hakim Fauzul Hamdi, Hakim Anggota 1 Mohammad Yusafrihardi Girsang, dan Hakim Anggota 2 Vera Yetti Magdalena," bebernya.

Diberitakan sebelumnnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara dugaan penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (8/2/2023).

Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Medan Simon saat dikonfirmasi.

"Benar, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan bersama Julita Rismayadi Purba ke Pengadilan Tipikor Medan," kata Simon, Jumat (10/2/2023).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 224 miliar.

"Kedua terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya," pungkasnya.

Faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. 

Akibat perbuatan keduanya, sejak tahun 2011 hingga tahun 2015 menyebabkan kerugian negara hingga Rp 244.836.899.130.

"Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka, yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik," sebutnya.

Aset tersebut berupa tanah seluas 128 M2 dan bangunan seluas 461 M2 di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: Fantastis, Kasus Penggelapan Pajak di Bapenda Deliserdang Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

Satu mobil di Medan Area, Kota Medan serta tanah 65 M2 dan bangunan seluas 113 M2 di Medan Area, Kota Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved