Penggelapan Pajak
Dua Bandit Tersangka Penggelapan Pajak, Limardi Suwito dan Suryanto Segera Diadili di PN Tipikor
Dua tersangka penggelapan pajak masing-masing Limardi Suwito dan Suryanto dalam waktu dekat bakal diadili di PN Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua bandit tersangka penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar, masing-masing Limardi Suwito alias Wito (68) dan Suryanto alias Aan (37) dalam waktu dekat akan diadili di PN Tipikor Medan.
Berkas perkara penggelapan pajak ini sudah dilimpahkan Kejari Medan kepada PN Tipikor Medan, Kamis (9/2/2023) kemarin.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan, bahwa Limardi Suwoto dan Suryanto adalah pemilik CV Tetap Jaya dan CV Dharma Abadi.
"Setelah pelimpahan berkas, JPU tinggal menunggu jadwal persidangan untuk membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa," kata Simon, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Tersangka Penggelapan Pajak Tidak Ditahan, Pernah Mangkir pada Pemanggilan Pertama
Simo mengatakan, kedua terdakwa ini masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Kedua terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya," terangnya.
Faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
Akibat perbuatan keduanya, sejak tahun 2011 hingga tahun 2015, negara mengalami kerugian Rp 244.836.899.130.
Baca juga: Dua Mantan Pejabat Bapenda Deliserdang Diduga Lakukan Penggelapan Pajak, tak Kunjung Dipenjarakan
"Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka, yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik," sebutnya.
Aset tersebut berupa tanah seluas 128 M2 dan bangunan seluas 461 M2 di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Satu mobil di Medan Area, Kota Medan serta tanah 65 M2 dan bangunan seluas 113 M2 di Medan Area, Kota Medan.
"Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 39A huruf Jo Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan," jelasnya.
Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak di Deliserdang Terbongkar, Kejari Tetapkan 3 Tersangka, Berikut Inisialnya
Terpisah, Humas PN Medan Soniady D Sadarisman saat dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu terkait pelimpahan berkas tersebut.
"Mohon waktu bang," jawab Soni.(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gedung-pengadilan-negeri-medan_gedung-pn-medan_gita_vaksinasi.jpg)