Berita Sumut

Fantastis, Kasus Penggelapan Pajak di Bapenda Deliserdang Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

Kejari Deliserdang sudah menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak di Bapenda Deliserdang tahun 2020.

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan |
HO/Tribun Medan
Kantor Bapenda Deliserdang.  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang sudah menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang tahun 2020.

Dalam kasus ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Dua Mantan Pejabat Bapenda Deliserdang Diduga Lakukan Penggelapan Pajak, tak Kunjung Dipenjarakan

Selain dua orang mantan pejabat di Bapenda juga ada satu orang wajib pajak.

"Kerugian negara sudah dihitung oleh ahli. Totalnya itu sebesar Rp 1,9 miliar. Modusnya masih dalam penyelidikan dan pendalaman," ujar Kasi Intel Kejari Deliserdang, Boy Amali, Senin (16/1/2023). 

Informasi yang dihimpun meski sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, namun sampai saat ini Kejaksaan belum juga memanggil ketiganya dan memeriksanya sebagai tersangka.

Sesuai dari hasil surat penetapan tersangka diketahui kalau ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2022.

Mengenai hal ini Boy Amali pun mengakui belum ada pemanggilan ketiganya sebagai tersangka

"Soal itu (pemanggilan) menunggu dari tim. Menunggu jadwal dari merekalah ini. Kita juga masih fokus ke sidang Tipikor. Ada beberapa jugakan yang juga ditangani. Sampai sekarang belum dijadwalkan. Nanti saya tanya lagi ke tim. Merekalah yang tau apa pertimbangannya," kata Boy Amali. 

Boy Amali menambahkan saat ini ada beberapa kasus korupsi lainnya yang masih berjalan di persidangan.

Selain soal dugaan korupsi di Puskesmas, juga dugaan korupsi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Karena masih dilakukan pendalaman, saat ini pun sudah banyak saksi yang diperiksa. 

"Kalau saksi sudah ada belasan orang. Karena materi penyidikan saya nggak bisa mencampuri. Belum tau saya siapa-siapa saja daftar saksi. Yang jelas penyidikannya tahun 2022," ucapnya. 

Informasi yang dihimpun dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan pada Bangunan di Bapenda Deliserdang berasal dari objek pajak PT Al Ichwan Garmen Factory di Kecamatan Sunggal.

Baca juga: KEPALA Bapenda Deliserdang Meninggal karena Covid 19, Bupati dan Wabup Ikut Menyalatkan

Tiga orang yang menjadi tersangka yakni EZ mantan Kabid PBB, VM selaku mantan Kabid BPHTB dan NS yang merupakan pengusaha.

Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved