Breaking News

Penimbunan Minyak Goreng

Soal Penimbunan MinyaKita, Beda Keterangan Polisi dengan Satgas Pangan Pemprov Sumut

Pernyataan polisi ini berbeda dengan pernyataan Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara Naslindo Sirait. Inilah perbedaannya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO/Tribun Medan
ILUSTRASI. Hasil pengecekan KPPU Kanwil I Medan, pihaknya menemukan indikasi skema pemaksaan pembelian Minyakita yang dipaket dengan produk lain. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polda Sumut menyatakan hingga saat ini belum menemukan dugaan penimbunan minyak goreng subsidi Minyakita di PT Yorgo Anugerah Nusantara, di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kesimpulan sementara ini didasari perhitungan stok bulanan di perusahaan tersebut.

Selain itu, temuan minyak goreng yang belum diedarkan sebanyak 75 ton karena perusahaan belum mendapat izin edar dari BPOM untuk migor merk Minyakita.

Hadi bilang, PT Yorgo baru mendapat izin edar pada 13 Februari atau sesaat setelah didatangi Satgas Pangan Pemrov Sumut.

"Berdasarkan hasil pengecekan produksi dan stok bulanan pada PT. Yorgo Anugerah Nusantara belum ditemukan adanya indikasi penimbunan atas temuan minyak goreng merek MinyaKita,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (16/2/2023).

Pernyataan polisi ini berbeda dengan pernyataan Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara Naslindo Sirait beberapa waktu lalu usai menyidak distributor minyak goreng ini.

Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara Naslindo Sirait mengatakan bahwa perusahaan PT Yorgo Anugerah Nusantara awalnya tidak mengakui pihaknya memproduksi Minyakita.

Namun setelah Tim Satgas Pangan Sumut melakukan pengecekan langsung di gudang, didapati adanya Minyakita didalam gudang tersebut.

"Awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui bahwa mereka ada memproduksi atau mendistribusikan Minyakkita. Namun setelah dicek di gudang ternyata didapati adanya Minyakkita dalam gudang mereka," kata Naslindo dalam konferensi pers, Senin (13/2/2023).

Ia mengatakan, Minyakkita ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022 lalu, namun hingga ditemukan pada 13 Februari 2023 siang, minyak goreng subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan.

Temuan ini akhirnya memperkuat adanya kelangkaan Minyakkita di pasaran yang membuat Inflasi m-t-m pada Januari 2023 di Sumut, salah satu penyebab minyak goreng.

"Atas Temuan ini, sadah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan temuan ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil 1 Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

(cr25/ tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved