Penimbunan Minyak Goreng
Berikut Sanksi untuk Distributor Penimbunan MinyaKita di Medan
KPPU Medan akan memberi sanksi pencabutan izin usaha setelah temuan timbunan Minyakita di PT Yargo Medan.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menindaklanjuti setelah temuan 75,6 ton atau sekitar 7.000 kardus MinyaKita yang yang diduga ditimbun di gudang distributor di Medan, KPPU Medan akan memberikan sanksi yakni pencabutan izin usaha.
Kabag Kajian Advokasi KPPU Wilayah I Medan, Shobi Kurnia mengatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan akan memanggil pihak PT Yargo Jawara Retail sebagai distributor utama PT Yargo Anugerah Nusantara untuk memberikan keterangan terkait adanya unsur kesengajaan penimbunan Minyakita.
Ia mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam minggu ini untuk mendalami ditemukannya pelanggaran tidak dilaksanakannya aturan realisasi DMO atau ada unsur kesengajaan.
Baca juga: Daftar Lengkap 12 Rute Mudik Gratis Massal dari Pemko Medan, Mulai Dibuka Maret 2023
"Kita akan memanggil pihak distributor yang kita lakukan sidak. Kita akan mendalami dari sisi apakah Minyakita yang ditemukan di gudang distributor utamanya itu terkait dengan adanya pelanggaran tidak dilaksanakannya aturan realisasi DMO atau ada unsur kesengajaan," ucapnya, Kamis (16/2/2023).
Dikatakannya, dengan terjadinya kelangkaan Minyakita di pasaran saat ini, pihaknya berharap temuan 7000 kardus itu segera didistribusikan.
Meskipun terkait penyaluran bukanlah kewenangan KPPU, namun mengingat adanya kelangkaan Minyakita di Kota Medan maka temuan tersebut sudah seharusnya disalurkan.
"Untuk penyaluran bukan kewenangan KPPU tapi mengingat adanya kelangkaan yang terjadi seharusnya disalurkan. Dari sidak kalau pun ada, Minyakita dijual dengan harga di atas HET, sementara di beberapa pasar tradisonal Kota Medan ditemukan harga jual Minyakita mengalami kenaikan mulai dari Rp14.500 sampai Rp15.000 per liternya, maka ini sudah seharusnya disalurkan, " pungkasnya.
(cr9/Tribun-Medan.com)
| Soal Penimbunan MinyaKita, Beda Keterangan Polisi dengan Satgas Pangan Pemprov Sumut |
|
|---|
| KAPOLDA Sumut Pastikan Temuan Minyak Goreng 1,1 Juta di Pabrik Deliserdang Bukan Penimbunan |
|
|---|
| ALFAMART Bantah Timbun Minyak Goreng di Medan, Simak Penjelasannya |
|
|---|
| 89 Ribu Karton Minyak Goreng yang Sebelumnya Ditemukan Mengendap Mulai Didistribusikan |
|
|---|
| OMBUDSMAN Sumut Desak Penimbun Minyak 1,1 Juta Kg Diseret Sampai Ke Pengadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Distributor-Ungkap-Penyebab-Langka-MinyaKita.jpg)