Penimbunan Minyak Goreng

Berikut Sanksi untuk Distributor Penimbunan MinyaKita di Medan

KPPU Medan akan memberi sanksi pencabutan izin usaha setelah temuan timbunan Minyakita di PT Yargo Medan.

HO/Tribun Medan
Ilustrasi MinyaKita. Distributor MinyaKita ungkap penyebab kelangkaan stok MinyaKita di Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menindaklanjuti setelah temuan 75,6 ton atau sekitar 7.000 kardus MinyaKita yang yang diduga ditimbun di gudang distributor di Medan, KPPU Medan akan memberikan sanksi yakni pencabutan izin usaha.

Kabag Kajian Advokasi KPPU Wilayah I Medan, Shobi Kurnia mengatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan akan memanggil pihak PT Yargo Jawara Retail sebagai distributor utama PT Yargo Anugerah Nusantara untuk memberikan keterangan terkait adanya unsur kesengajaan penimbunan Minyakita.

Ia mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam minggu ini untuk mendalami ditemukannya pelanggaran tidak dilaksanakannya aturan realisasi DMO atau ada unsur kesengajaan.

Baca juga: Daftar Lengkap 12 Rute Mudik Gratis Massal dari Pemko Medan, Mulai Dibuka Maret 2023

"Kita akan memanggil pihak distributor yang kita lakukan sidak. Kita akan mendalami dari sisi apakah Minyakita yang ditemukan di gudang distributor utamanya itu terkait dengan adanya pelanggaran tidak dilaksanakannya aturan realisasi DMO atau ada unsur kesengajaan," ucapnya, Kamis (16/2/2023).

Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan menemukan 75 ton Minyakita di Gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara, Jalan Brigjen Zainid Hamid, Kota Medan, Senin (13/1/2023).
Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan menemukan 75 ton Minyakita di Gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara, Jalan Brigjen Zainid Hamid, Kota Medan, Senin (13/1/2023). (TRIBUN MEDAN/ANGEL AGINTA)

Dikatakannya, dengan terjadinya kelangkaan Minyakita di pasaran saat ini, pihaknya berharap temuan 7000 kardus itu segera didistribusikan.

Meskipun terkait penyaluran bukanlah kewenangan KPPU, namun mengingat adanya kelangkaan Minyakita di Kota Medan maka temuan tersebut sudah seharusnya disalurkan.

"Untuk penyaluran bukan kewenangan KPPU tapi mengingat adanya kelangkaan yang terjadi seharusnya disalurkan. Dari sidak kalau pun ada, Minyakita dijual dengan harga di atas HET, sementara di beberapa pasar tradisonal Kota Medan ditemukan harga jual Minyakita mengalami kenaikan mulai dari Rp14.500 sampai Rp15.000 per liternya, maka ini sudah seharusnya disalurkan, " pungkasnya.

(cr9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved