Berita Sumut
Konglomerat Medan Lunasi Uang Pengganti Perkara Korupsi, Totalnya Capai Rp 103 Miliar
Kejaksaan Negeri Deliserdang menerima sisa kekurangan penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi.
Penulis: Indra Gunawan |
"Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 5.000.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk diserahkan ke Rekening Kas Negara," ucap Boy.
Baca juga: Tamin Sukardi Meninggal Karena Covid-19, Protokol Kesehatan Ditingkatkan di Lapas Tanjunggusta
Dalam hal ini Kajari Deliserdang, Jabal Nur mengatakan Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deliserdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi.
Disebut pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera.
"Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia, "kata Jabal Nur.
(dra/tribun-medan.com)
Kejaksaan Negeri Deliserdang
Tamin Sukardi
Mujianto
Tindak Pidana Korupsi
Tribun Medan
Rekening Kas Negara
PT Agung Cemara Reality
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejari-Deliserdang-Terima-Sisa-Kekurangan-UP-Tamin-Sukardi.jpg)