Berita Sumut

Konglomerat Medan Lunasi Uang Pengganti Perkara Korupsi, Totalnya Capai Rp 103 Miliar

Kejaksaan Negeri Deliserdang menerima sisa kekurangan penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi.

|
Penulis: Indra Gunawan |
HO
Kejaksaan Negeri Deliserdang menerima sisa kekurangan penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang diserahkan oleh Mujianto, Kamis (16/2/2023). 

"Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 5.000.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk diserahkan ke Rekening Kas Negara," ucap Boy. 

Baca juga: Tamin Sukardi Meninggal Karena Covid-19, Protokol Kesehatan Ditingkatkan di Lapas Tanjunggusta

Dalam hal ini Kajari Deliserdang, Jabal Nur mengatakan Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deliserdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi.

Disebut pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera. 

"Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia, "kata Jabal Nur.

(dra/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved