Berita Viral

Suka Main Judi Online, Bripda Haris Sitanggang yang Bunuh Sopir Taksi online Terlilit Utang 900 Juta

Motif Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, anggota Densus 88 membunuh sopir taksi online semua sudah terkuak. 

HO
Kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok Jawa Barat mencengangkan publik. Polisi menyatakan bahwa korban dibunuh oleh anggota Densus 88.  

TRIBUN-MEDAN.com - Motif Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, anggota Densus 88 membunuh sopir taksi online semua sudah terkuak. 

Bripda HS mengaku terlilit utang akibat gemar bermain judi online. Ia nekat merampok dan membunuh sopir taksi online.  

Bripda HS anggota Densus 88 Antiteror Polri pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu di Depok, Jawa Barat diketahui memiliki utang Rp 900 juta.

Terlilit utang dengan nilai fantastis, membuat Bripda HS pun nekat melakukan aksi begal dan menghabisi nyawa korbannya.

Diketahui Bripda HS memiliki utang senilai Rp 900 juta karena meminjam kepada bank dan sejumlah orang yang dikenalnya.

"Utang ke keduanya (ke bank dan perorangan)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Menanda Tahun di Delleng Simenoto, Pemkab Pakpak Bharat Sumbang Satu Ekor Kerbau

Baca juga: Junita Malau Atlet Peraih Medali Emas SEA Games Jadi Petani, Untuk Apa Prestasi Kerjaan Gak Ada

Bripda HS pun selama ini memang dikenal bermasalah.

"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Aswin Siregar, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Begal Sopir Taksi, Oknum Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang Terancam 15 Tahun Penjara

Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.

Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.

Diketahui sebelum melakukan pembunuhan, Bripda HS baru selesai menjalani hukuman atas kasus-kasus tersebut.

Ia menjalani penempatan khusus (patsus) setelah menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022 lalu.

"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," kata Aswin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved