Pelecehan
Pria Rudapaksa hingga Lakukan Kekerasan ke Mantan Pacar, Berikut Motif dan Kronologinya
Seorang pria ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan serta kekerasan pada mantan pacar.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa menimpa wanita berinisial DA (18) di Pekanbaru pada, Kamis (24/11/2022).
DA diperkosa oleh sang mantan pacar bernama Rika (23).
Pelaku emosi lantaran korban menolak diantar pulang.
Korban berdalih hendak diantar pulang oleh teman lelakinya, TS.
Tapi, pelaku nekat memaksa korban pulang dengannya usai terlibat cekcok dengan TS.
Pelaku menarik dan menggendong korban untuk duduk di atas sepeda motor.
Korban pun menangis atas perlakuan tersebut hingga membuat pelaku memukulnya sebanyak 4 kali.
Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke rumahnya di Perumahan Mahkota Riau, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Di sana korban diperkosa sebanyak dua kali.
Pihak keluarga yang mengetahui hal itu melaporkan pelaku ke Polsek Tampan.
"Pelaku ditetapkan tersangka dan atas perbuatannya dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 285 KUHP," kata Kapolsek Tampan, I Komang Aswatama dikutip dari TribunPekanbaru.com.
(*/ Tribun-Medan.com)
| Pria Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil, Pelaku Sudah Beraksi Tiga Kali |
|
|---|
| Sosok Beib Andi Manik, Eks Camat Pinang Sori yang Raba, Ciumi Siswi PKL Pernah Sumpah Alquran |
|
|---|
| Pria Ditangkap setelah Kepergok Rudapaksa Adik Temannya, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur |
|
|---|
| Tersangka Pelecehan di Rumdis Wakil Bupati Langkat Diringkus Polisi di Yogyakarta |
|
|---|
| Anak 9 Tahun Dicabuli di Binjai, Warga yang Marah Hajar Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-rudapaksa_20180517_190151.jpg)