Pelecehan

Sosok Beib Andi Manik, Eks Camat Pinang Sori yang Raba, Ciumi Siswi PKL Pernah Sumpah Alquran

Beib Andi Haqiqi Manik, eks Camat Pinang Sori kini masuk penjara atas ulahnya diduga lakukan pelecehan terhadap siswi SMK

|
Editor: Array A Argus
INTERNET
Beib Andi Haqiqi Manik, eks Camat Pinang Sori yang lakukan pelecehan terhadap siswi SMK 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Beib Andi Haqiqi Manik, eks Camat Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah kembali menjadi sorotan.

Setelah dilaporkan melakukan pelecehan terhadap siswi SMK berinisial KSD (18), Beib Andi Haqiqi Manik kini diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diadili.

Proses pelimpahan berkas perkara dilakukan Polres Tapanuli Tengah pada Rabu (24/1/2024) kemarin.

Dalam perkara ini, Beib Andi Haqiqi Manik yang nama dan wajahnya disamarkan dalam pemberitaan ternyata diduga melakukan pelecehan di ruang kerjanya.

Informasi dihimpun Tribun-medan.com, aksi pelecehan yang diduga dilakukan Beib Andi Haqiqi Manik berlangsung pada Maret 2023.

Sebelum melecehkan korbannya, Beib memanggil KSD ke ruang kerjanya.

Setelah itu, KSD kemudian diminta membeli rokok.

Usai membeli rokok, Beib pura-pura menanyakan dari mana korban berasal, hingga tempat korban bersekolah.

Saat itu KSD menerangkan, bahwa dirinya sudah menjelaskan asal usul sekolahnya.

Tak lama berselang, Beib justru meminta ponsel milik KSD.

Beib kemudian bertanya, apakah di ponsel KSD ada video syur.

Kaget mendengar pertanyaan itu, KSD menjawab bahwa dia tidak punya video yang dimaksudkan Beib.

Namun, Beib memaksa agar korban mengirimkan video yang ia minta.

Karena takut, korban pun buru-buru meninggalkan ruangan Beib.

Saat itu, Beib langsung memeluk korban dari belakang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved