Berita Viral

Terungkap Mantan Walikota Jadi Otak Perampokan di Rumah Dinas Walikota, Susun Strategi di Penjara

Ternyata ada pelaku lain di kasus perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar. Ternyata mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar sebagai otak perampokan.

Tayang:
HO
Ternyata ada pelaku lain di kasus perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar. Ternyata mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar sebagai otak perampokan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus perampokan di rumah dinas Walikota Blitar pada Senin (12/12/2022) dini hari menemukan babak baru. Polisi telah menangkap tiga tersangka perampok rumah dinas itu. 

Tiga tersangka sudah ditangkap pada Kamis (12/1/2023). 

Tiga pelaku perampokan yang ditangkap masing-masing NT (52), AJ (57), dan AS (52). Sementara dua pelaku lainnya masih berstatus buron.

Penangkapan ketiga pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Hermanto, Kamis (12/1/2023).

Ternyata ada pelaku lain di kasus perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar.

Ternyata mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai otak perampokan. Ia ditangkap bersama dengan dua tersangka lain. 

Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.

Samanhudi yang baru keluar dari Lapas Sragen, Senin (10/10/2022), usai menjalani hukuman atas kasus suap, sejak tahun 2018 silam itu, diduga kuat menjadi otak aksi perampokan tersebut.

Informasinya, tersangka MSA ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar, Jumat (27/1/2023) dini hari.

"Benar tersangka baru berinisial S (M Samanhudi Anwar)," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Dengan ditetapkannya M Samanhudi Anwar sebagai tersangka, maka tersangka atas kasus perampokan tersebut, berjumlah enam orang.

Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap lagi, Mujiadi (54), Asmuri, dan Ali.

Sedangkan, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35).

"Ini Si S perannya memberikan informasi terkait uang dan lokasi rumah dinas, iya (maping untuk eksekusi)," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.

Hal itu disampaikan Samanhudi di hari pertama dirinya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sragen pada Senin (10/10/2022).

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved