Berita Medan
Akhirnya, Zulfikar Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 2 Kisaran Dijebloskan ke Penjara
Dilanjutkan Yos, usai melakukan serah terima, pihaknya akan langsung mengirimkan Zulfikar ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Editor:
Ayu Prasandi
HO
Tim Tabur Kejaksaan Agung saat tiba di Kejati Sumut untuk menyerahkan terdakwa guna di tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Jumat (27/1/2023).
Diketahui, Zulfikar disangkakan dalam perkara dana Bos tahun 2017 sebesar Rp 960 Juta dari jumlah keseluruhan dana BOS Rp 1,6 M.
Zulfikar tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sehingga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Zulfikar ditetapkan sebagai tersangka pada November 2018 lalu, namun hingga pemanggilan ketiga Zulfikar mangkir dari panggilan jaksa hingga di tetapkan sebagai DPO.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-Tabur-Kejaksaan-Agung-saat-tiba-di-Kejati-Sumut.jpg)