Berita Sumut
Respon Gubernur Edy Rahmayadi Dilaporkan Kedatukan Suka Piring ke Pengadilan Usai Beli Medan Club
Edy Rahmayadi berencana untuk memasang plang di lahan Medan Club sebagai informasi bahwa lahan itu sudah resmi menjadi milik Pemprov Sumut.
Tetapi dalam UU cagar budaya jelas tidak boleh merusak, mengganti apapun dari bangunan itu, bahkan sebetulnya bangunan dan lingkungan sekitarnya," katanya.
Ichwan menjelaskan, dengan ditetapkannya Medan Club sebagai situs cagar budaya, maka secara akses harus bisa dilihat keseluruhan dari berbagai arah.
"Kalau dia situs, orang dapat melihatnya secara keseluruhan baik tanah dan bangunannya. Katakanlah Grand Aston itu sudah bukan situs itu, sudah melanggar, karena kan kita sudah tidak bisa lagi melihat dari belakang karena belakangnya.
Sudah diambil untuk keperluan bangunan sehingga orang kehilangan untuk mengakses bangunan itu dari arah belakang," katanya.
Bekas Kuil Jepang
Sementara dari segi sejarah, Ichwan mengatakan Medan Club merupakan bukti bekas kependudukan Jepang di Kota Medan pada masa penjajahan Belanda.
Lokasi ini awalnya adalah kuil yang dibangun oleh komunitas Jepang di Medan pada masa sebelum perang dunia ke dua (sekitar abad ke 19).
Baca juga: Akhirnya Gubernur Edy Rahmayadi Buka Suara soal Pembelian Lahan Medan Club, Ini Alasannya
"Pada masa penjajahan Belanda, orang-orang Jepang juga banyak yang menjadi pengusaha karena saat itu Medan (Deli) sedang di masa kemakmurannya sehingga banyak yang datang untuk menjadi pengusaha dan pekerja.
Nah pada saat itu kan mereka orang yang beragama, agamanya Budha Jepang. Nah di situ mereka memerlukan tempat beribadah dibangunlah tempat ibadah yang lokasi dan bangunannya yang kita bicarakan hari ini.
Jadi bangunan Medan Club itu dan lokasinya itu adalah kuil Jepang," katanya.
Menurut Ichwan, pada akhir abad ke 19, meskipun belum diketahui penyebabnya, kuil Jepang tersebut beralih menjadi klub tempat berkumpulnya para tuan kebun berkebangsaan Belanda.
"Ini yang masih perlu diteliti apa penyebabnya bisa berubah fungsinya dari milik komunitas Jepang menjadi klub para tuan kebun Belanda," katanya.
Dan setelah masa kemerdekaan, Medan Club beralih menjadi milik komunitas yang disebut Perkumpulan Medan Club dan dijadikan lokasi pertemuan dan restoran.
Sementara terkait kepemilikan Medan Club, Ichwan mengatakan ahli hukum lebih memahami hal tersebut.
"Soal kepemilikan itu di luar kapasitas sejarawan. Karena dari segi hukum bisa saja itu saling menggugat. Tapi dari segi sejarawan tetap produk hukum yang harus dipatuhi adalah Undang-undang cagar budaya," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara
Kedatukan Suka Piring
Pengadilan Negeri Medan
Cagar Budaya
Medan Club
Tribun Medan
Pemprov Sumut
Ichwan Azhari
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Situs-cagar-budaya-Medan-Club.jpg)