Berita Sumut

Respon Gubernur Edy Rahmayadi Dilaporkan Kedatukan Suka Piring ke Pengadilan Usai Beli Medan Club

Edy Rahmayadi berencana untuk memasang plang di lahan Medan Club sebagai informasi bahwa lahan itu sudah resmi menjadi milik Pemprov Sumut.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Situs cagar budaya Medan Club di Jalan RS Kartini Medan yang sudah resmi dibeli oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 

"Karenanya, dalam gugatan kita juga meminta agar Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian Penggugat baik kerugian materil maupun kerugian moril sebesar Rp442.930.000.000," ujarnya.

Dalam gugatan juga diminta agar pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 688 atas nama Perkumpulan Medan Club dengan luas 13.931 meter persegi yang diterbitkan Tergugat III (BPN Medan) tidak berkekuatan hukum.

Dijelaskannya, sengketa tanah antara Kesultanan Deli dengan masyarakat ataupun pihak instansi pemerintahan adalah akibat dari program nasionalisasi setelah kemerdekaan Indonesia.

Berdasarkan UU No 86 tahun 1958 mencatat segala tanah dan bangunan yang pernah dikuasai dan diusahai oleh Belanda dinasionalisasi oleh Pemerintah RI dan dinyatakan menjadi milik negara.

Namun, kata dia, objek gugatan tanah dan bangunan gedung bekas Perkumpulan Medan Club yang terletak di Jalan RA Kartini tidak terkait dengan UU No 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi.

Baca juga: Usai Resmi Jadi Milik Pemprov Sumut, Untuk Sementara Ini Fungsi Lahan Eks Medan Club

Sehingga, sebagai hak keperdataan yang apabila berakhir jangka waktu konsesinya, maka tanah kembali menjadi milik ahli waris Kesultanan Deli dan ahli waris Kedatukan Suka Piring.

"Ini sesuai asas hukum perdata zaaksgevolg (droit de suit) tentang hak-hak kebendaan itu melekat dan mengikuti di manapun dan di tangan siapapun benda itu berada," ungkapnya.

Medan Club Merupakan Cagar Budaya

Sejarawan Ichwan Azhari menanggapi resminya lahan dan bangunan Medan Club oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ichwan mengatakan, Medan Club sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Pemerintah Kota Medan.

"Pertama-tama saya mengatakan bahwa bangunan Medan Club itu sudah cagar budaya berdasarkan SK Pemko Medan nomor 433 tahun 2021 diteken pada tanggal 28 Oktober 2021 oleh Wali Kota Bobby Nasution," ujar Ichwan kepada tribun-medan.com, Senin (23/1/2023).

Dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, Medan Club masuk ke dalam urutan ke 76 dari total sekitar 90 cagar budaya yang ditetapkan.

"Jadi kalau ada orang mengatakan itu bukan cagar budaya atau belum cagar budaya, itu kita bantah," kata Ichwan.

Menurutnya, pembelian Medan Club oleh Pemprov Sumut seharusnya tidak menjadi masalah selama bangunan dan lingkungan di sekeliling Medan Club tidak dirusak.

"Kalau dia sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka dia tunduklah kepada Undang-undang cagar budaya. Tetapi undang-undang cagar budaya itu juga bisa dilanggar, bisa dicari pembenaran macam-macam itu urusan ahli hukumlah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved