Berita Sumut
Respon Gubernur Edy Rahmayadi Dilaporkan Kedatukan Suka Piring ke Pengadilan Usai Beli Medan Club
Edy Rahmayadi berencana untuk memasang plang di lahan Medan Club sebagai informasi bahwa lahan itu sudah resmi menjadi milik Pemprov Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Negeri Medan berkaitan dengan pembelian lahan Medan Club beberapa waktu lalu.
Gugatan tersebut dilakukan oleh Kedatukan Suka Piring dan yang mewakili ahli waris Sultan Deli pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Baca juga: Gubernur Sumut Edy Sebut Pembelian Medan Club Lebih Prioritas Dibandingkan Pembangunan Venue PON
Menanggapi gugatan ini, Edy Rahmayadi menyebut hal itu bisa saja dilakukan oleh warga negara.
Namun, Edy Rahmayadi menegaskan bahwa lahan Medan Club saat ini sudah resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
"Biarkan saja. Kalau itu kan suka-suka dia itu. Gugat ya gugat aja itukan hak dia menggugat. Tetapi kita resmi bahwa itu tanah milik Pemprov Sumut saat ini. Silakan saja gugat," ujar Edy saat diwawancarai, Senin (23/1/2023).
Dikatakan Edy Rahmayadi, dirinya juga berencana untuk memasang plang di lahan Medan Club sebagai informasi bahwa lahan itu sudah resmi menjadi milik Pemprov Sumut.
"Saya mau pasang plang di situ ini adalah milik provinsi. Silakan menggugat," katanya.
Terkait panggilan nantinya di persidangan, Edy menyerahkan kepada perangkatnya yang mengurusi bidang hukum termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).
"Sudah pastilah, kita kan punya perangkat di situ, kita punya pengacara di situ. Pengacara kita siapa? Salah satunya pengacara kita kejaksaan. Asdatun ikut di dalam situ, BPN ikut di dalam situ. Para tokoh-tokoh yang berkepentingan di dalamnya ikut di situ," pungkasnya.
Sebelumnya, Kedatukan Suka Piring dan yang mewakiki ahli waris Sultan Deli menggugat Pengurus Perkumpulan Medan Club sebesar Rp 442,9 miliar lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kuasa Hukum Penggugat I Datuk Rustam (Kedatukan Suka Piring) dan Penggugat II Haji Tengku Daniel Mozard (mewakili ahli waris Sultan Deli ), T Akhmad Syamrah secara resmi mendaftarkan gugatan ke bagian perdata PN Medan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/ PN Medan tertanggal 18 Januari 2023.
Selain pengurus perkumpulan Medan Club (Ketua dan Sekretaris) sebagai Tergugat I dan II, Kepala kantor Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan serta Gubernur Sumatera Utara juga menjadi tergugat III dan IV.
Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pengurus Perkumpulan Medan Club dengan Tergugat IV selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
Menurut T Akhmad Syamrah, tanah yang akan dijadikan perluasan Kantor Gubsu itu, statusnya masih milik masyarakat adat Deli yang penguasaan dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.
Ia mengatakan, secara historis riwayat tanah yang masih berperkara itu berasal dari tanah eks Konsesi Medan Deli Maatschappij kepunyaan Masyarakat Adat Deli yang penguasaan dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.
Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara
Kedatukan Suka Piring
Pengadilan Negeri Medan
Cagar Budaya
Medan Club
Tribun Medan
Pemprov Sumut
Ichwan Azhari
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Situs-cagar-budaya-Medan-Club.jpg)