Berita Sumut

Respon Gubernur Edy Rahmayadi Dilaporkan Kedatukan Suka Piring ke Pengadilan Usai Beli Medan Club

Edy Rahmayadi berencana untuk memasang plang di lahan Medan Club sebagai informasi bahwa lahan itu sudah resmi menjadi milik Pemprov Sumut.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Situs cagar budaya Medan Club di Jalan RS Kartini Medan yang sudah resmi dibeli oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Negeri Medan berkaitan dengan pembelian lahan Medan Club beberapa waktu lalu.

Gugatan tersebut dilakukan oleh Kedatukan Suka Piring dan yang mewakili ahli waris Sultan Deli pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Baca juga: Gubernur Sumut Edy Sebut Pembelian Medan Club Lebih Prioritas Dibandingkan Pembangunan Venue PON

Menanggapi gugatan ini, Edy Rahmayadi menyebut hal itu bisa saja dilakukan oleh warga negara.

Namun, Edy Rahmayadi menegaskan bahwa lahan Medan Club saat ini sudah resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

"Biarkan saja. Kalau itu kan suka-suka dia itu. Gugat ya gugat aja itukan hak dia menggugat. Tetapi kita resmi bahwa itu tanah milik Pemprov Sumut saat ini. Silakan saja gugat," ujar Edy saat diwawancarai, Senin (23/1/2023).

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat diwawancarai di Medan, Jumat (20/1/2023). Edy Rahmayadi membeberkan alasan kenapa Pemerintah Provinsi Sumut membeli lahan Medan Club seharga Rp 600 miliar meskipun saat ini Pemprov Sumut sedang membutuhkan anggaran untuk pembangunan venue menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan dilakukan di Sumut.
 
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat diwawancarai di Medan, Jumat (20/1/2023). Edy Rahmayadi membeberkan alasan kenapa Pemerintah Provinsi Sumut membeli lahan Medan Club seharga Rp 600 miliar meskipun saat ini Pemprov Sumut sedang membutuhkan anggaran untuk pembangunan venue menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan dilakukan di Sumut.   (Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga)

Dikatakan Edy Rahmayadi, dirinya juga berencana untuk memasang plang di lahan Medan Club sebagai informasi bahwa lahan itu sudah resmi menjadi milik Pemprov Sumut.

"Saya mau pasang plang di situ ini adalah milik provinsi. Silakan menggugat," katanya.

Terkait panggilan nantinya di persidangan, Edy menyerahkan kepada perangkatnya yang mengurusi bidang hukum termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).

"Sudah pastilah, kita kan punya perangkat di situ, kita punya pengacara di situ. Pengacara kita siapa? Salah satunya pengacara kita kejaksaan. Asdatun ikut di dalam situ, BPN ikut di dalam situ. Para tokoh-tokoh yang berkepentingan di dalamnya ikut di situ," pungkasnya.

Sebelumnya, Kedatukan Suka Piring dan yang mewakiki ahli waris Sultan Deli menggugat Pengurus Perkumpulan Medan Club sebesar Rp 442,9 miliar lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa Hukum Penggugat I Datuk Rustam (Kedatukan Suka Piring) dan Penggugat II Haji Tengku Daniel Mozard (mewakili ahli waris Sultan Deli ), T Akhmad Syamrah secara resmi mendaftarkan gugatan ke bagian perdata PN Medan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/ PN Medan tertanggal 18 Januari 2023.

Selain pengurus perkumpulan Medan Club (Ketua dan Sekretaris) sebagai Tergugat I dan II, Kepala kantor Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan serta Gubernur Sumatera Utara juga menjadi tergugat III dan IV.

Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pengurus Perkumpulan Medan Club dengan Tergugat IV selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

Menurut T Akhmad Syamrah, tanah yang akan dijadikan perluasan Kantor Gubsu itu, statusnya masih milik masyarakat adat Deli yang penguasaan dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.

Ia mengatakan, secara historis riwayat tanah yang masih berperkara itu berasal dari tanah eks Konsesi Medan Deli Maatschappij kepunyaan Masyarakat Adat Deli yang penguasaan dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved