News Video

Gubernur Sumut Edy Sebut Pembelian Medan Club Lebih Prioritas Dibandingkan Pembangunan Venue PON

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi membeberkan alasan kenapa Pemerintah Provinsi Sumut membeli lahan Medan Club seharga Rp 600 miliar

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi membeberkan alasan kenapa Pemerintah Provinsi Sumut membeli lahan Medan Club seharga Rp 600 miliar meskipun saat ini Pemprov Sumut sedang membutuhkan anggaran untuk pembangunan venue menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan dilakukan di Sumut.

Edy mengatakan, pembelian lahan itu menjadi prioritas bagi Pemprov Sumut mengalahkan kepentingan venue PON.

"Karena itu letaknya sangat strategis, coba kalau posisinya jaraknya beda dengan jarak pemprov sekarang itu tidak ada kebutuhan untuk itu. Saat ini provinsi butuh anggaran untuk membangun venue. Tetapi itu menjadi prioritas sehingga mengalahkan kepentingan venue tadi," ujar Edy saat diwawancarai, Senin (23/1/2023).

Dikatakan Edy, pihaknya tidak ingin lahan Medan Club dibeli pihak lain ataupun dibangun menjadi gedung-gedung tinggi yang melebihi tinggi gedung kantor gubernur.

"Kenapa? Karena kalau itu dibeli orang itu akan menjadi lain persoalannya. Dia akan bangun hotel, apartemen, atau memperluas plaza. Anda bisa bayangin kalau itu dibangun plaza. Katakanlah 50 lantai, sementara pemprov cuma10 lantai, bisa anda bayangin itu, jadi kita hanya mengamankan saja," ungkapnya.

Kemudian, kata Edy, pembelian lahan Medan Club akan menguntungkan bagi Pemprov Sumut untuk meningkatkan fungsi pengawasan.

"Yang kedua nanti pemprov kalau punya uang dan itu dibangun, pemprov, kepala dinas itu semua menjadi satu atap di situ. Jadi pengawasan akan lebih gampang dan ini akan menguntungkan provinsi yang akan datang sampai ke anak dan cucu kita ke depannya," pungkasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi memiliki aset baru berupa lahan Medan Club seluas 13.931 m⊃2; yang terletak di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Setelah dilakukannya pelunasan (pembayaran tahap II) oleh Pemprov Sumut.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang tahap II (pelunasan) dengan Nomor 38 / BA – 12.71.AT.01.500/1/2023, oleh Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Dedi Jaminsyah Putra, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Yuliadi, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan Ketua Pengurus Perkumpulan Medan Club Eswin S Soekardja, di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubenur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (14/1/2023).

Pemberian ganti kerugian senilai Rp157.420.430.420 merupakan pembayaran tahap II (pelunasan), yang sebelumnya telah dibayarkan pada tahap I dari Pemprov Sumut sebesar Rp300.000.000.000 pada 7 Desember 2022, sehingga total ganti kerugian yang telah dilunasi sebesar Rp 457.420.430.420.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara Arief Sudarto Trinugroho mengatakan, pembelian lahan untuk perluasan lahan pembangunan Kantor Gubernur Sumut telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp 300 miliar dan sisanya Rp157 miliar lebih, dianggarkan pada APBD Tahun 2023.

“Ini kami beli bukan tujuan komersial, tetapi kepada fungsi pemerintahan, semoga ini terbangun secara fisik dan menjadi kebanggaan kita semua, bukan hanya fisik yang kita tingkatan tetapi pelayanan publik jauh lebih meningkat lagi,” ujarnya.

(cr14/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved