Pembunuhan
Kapten Hulman Sitorus Minta Mayor Gede Henry Ditahan, Bikin Tewas Anaknya, Beber Peran Para Pelaku
Menurut Kapten Inf Hulman Sitorus, Mayor Arh Gede Henry Widyastana bertanggungjawab atas kematian anaknya bernama Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.
"Perlu saya sampaikan, mulai dari kejadian 2018 sampai saat ini, tidak ada sepatah kata pun mengatakan turut bela sungkawa kepada kami, malah menunjukkan permusuhan kepada kami, jadi seolah-olah dugaan berat kami bahwa dialah (Mayor Arh Gede Henry Widyastana) otak di balik pembunuhan ini," jelasnya.
Baca juga: Kasus Kematian Serda Sahat Wira Kembali Mencuat, Keluarga Masih Menunggu Keadilan
Pelaku Berpangkat Letnan Tidak Dipecat
Dalam kasus ini sudah ada beberapa orang yang diadili.
Mereka yang diadili adalah Letda Yhonrotua Rajagukguk, Sertu Simon Candra Aritonang, dan Serda Lulut Sapta Hendrawan.
Ketika diadili, Letda Yhonrotua Rajagukguk divonis satu tahun dan tujuh bulan tidak dipecat.
"Kemudian kami melalui oditur (militer) mengajukan banding di Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan hasil hukuman satu tahun tujuh bulan dan dipecat," kata Hulman.
Baca juga: Jerit Pilu Tiorma Tambun, Anaknya Serda Sahat Sitorus Tewas di Tangan Atasan
Setelah putusan banding itu keluar, terdakwa Yhonrotua melakukan kasasi.
Putusan kasasi menjatuhkan pidana kepada Yhonrotua satu tahun dan tidak dipecat.
Sementara, menurut Hulman, dalam kasus ini Yhonrotua lah orang yang memerintahkan agar anaknya dianiaya.
"Disitulah sakit hatinya kami, seorang perwira, apabila dimanfaatkannya untuk melindungi anak kami itu, pasti tidak bakalan meninggal," ucapnya.
Kemudian, lanjut Hulman, Sertu Simon Candra Aritonang diputus hakim selama dua tahun dan dipecat.
Baca juga: Tiorma Tambun Kerasukan Arwah Serda Sahat, Anaknya yang Dibunuh Komandan di Arhanud Rudal 004/Dumai
"Sampai banding dan kasasi tetap begitu hasilnya," katanya.
Selanjutnya, Serda Lulut Sapta Hendrawan, dihukum hakim dengan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan tanpa dipecat.
Padahal, menurut Hulman, Serda Lulut lah yang memicu pemukulan pertama dan menendang.
"Dia sudah mengakui perbuatannya saat persidangan, tetapi tidak dipecat dan dihukum hanya tujuh bulan, banding dan kasasi tetap 7 bulan," ungkap Hulman berharap ada keadilan bagi keluarganya.(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ayah-korban-minta-terdakwa-dihukum-seberat-beratnyaaa.jpg)