Vonis Bos Judi Darat

Kemarin Bandar Sabu Dibebaskan, Sekarang Bos Judi Darat Divonis Ringan, Putusan Dibacakan Pelan

Tek Siong, bos judi darat di Komplek Asia Mega Mas divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Kolase foto Tek Siong, bos judi darat dan hakim Phillip Mark Soentpiet 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Baru-baru ini, bandar sabu bernama Pho Sie Dong dibebaskan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. 

Kasus ini pun sempat mencuri perhatian publik, karena masyarakat merasa janggal dengan putusan itu.

Belakangan, belum lagi selesai kasus bandar sabu divonis bebas, kini giliran bos judi darat Tek Siong divonis ringan.

Pada persidangan yang digelar Rabu (19/1/2023) kemarin di PN Medan, Tek Siong, si bos judi darat cuma divonis satu tahun penjara.

Baca juga: TEK SIONG, Bos Judi Darat Asia Mega Mas Segera Diadili, Terancam 10 Tahun Penjara

Padahal, Tek Siong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dalam bunyi pasal tersebut, orang yang melanggar sanksi pidana ini semestinya diancam Rp 10 tahun atau denda Rp 25 juta.

Sebab, orang yang melanggar pasal tersebut dinyatakan menyediakan, mengadakan, atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.

Baca juga: Tek Siong, Bos Judi Darat Asia Mega Mas Mendadak Pakai Kursi Roda saat Diadili di PN Medan

Baca juga: TEK SIONG, Bos Judi Darat Asia Mega Mas Cuma Dituntut Dua Tahun Saja, Padahal Ancamannya 10 Tahun

Saat pembacaan putusan berlangsung, hakim ketua Philip Mark Soentpiet diduga sengaja membacanya dengan suara pelan.

Bahkan, suara yang dilontarkan Philip Mark Seonpiet itu dianggap pengunjung sidang seperti orang yang berbisik-bisik. 

"Hal meringankan, terdakwa menjalani perobatan, bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," kata hakim Philip.

Selain menjatuhkan vonis terhadap Tek Siong, hakim juga memvonis anak buah bos judi darat ini.

Mereka yang ikut divonis adalah Sari Nasution alias Indah binti Madi dan Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri.

Keduanya adalah kasir di lokasi perjudian yang diadakan Tek Siong

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan," kata hakim.

Baca juga: Bos Judi Komplek Asia Mega Mas, Tek Siong Divonis 12 Bulan Penjara di PN Medan Tanpa Denda

12 Pemain Juga Divonis Ringan

Pada persidangan yang digelar Rabu (18/1/2023) kemarin, hakim Phillip Mark Soentpiet juga memvonis ringan 12 pemain judi yang tertangkap di tempat Tek Siong.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved