News Video

Bos Judi Komplek Asia Mega Mas, Tek Siong Divonis 12 Bulan Penjara di PN Medan Tanpa Denda

Bos judi darat Komplek Asia Mega Mas Tek Siong divonis satu tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1/2023).

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bos judi darat Komplek Asia Mega Mas Tek Siong divonis satu tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet sependapat dengan dakwaan JPU.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun," kata hakim Phillip dengan suara kecil.

Phillip menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan perjudian.

"Hal meringankan, Terdakwa menjalani perobatan, bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," urainya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam nota tuntutannya menuntut terdakwa bos judi dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Namun, hal serupa ditemukan, terdakwa dihukum tanpa denda.

Sedangkan, amatan Tribun Medan, pasal yang ditetapkan Majelis hakim berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Pantauan Tribun Medan, Majelis hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet saat membacakan amar putusannya dengan suara yang kecil.

Saat ini, wartawan Tribun Medan masih menunggu konfirmasi dari Majelis hakim mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Fransiska Panggabean mengatakan perkata ini bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira Pukul 23.00 WIB, saksi Suruhnta Sitepu, saksi Nelson Pakpakan (Personel Brimob), saksi Heriyadi, saksi Albert Nainggolan, saksi Jawandri Munthe, saksi Rian Amal Sinurat (Anggota Kepolisian Polrestabes Medan) bersama-sama dengan saksi Ariandi, dan saksi Sugeng (Anggota Kepolisian Polda Sumut) melakukan Patroli.

"Patroli tersebut dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana jenis perjudian game ketangkasan tembak ikan, Roullete Buble Gun buble gun, dan perjudian jenis slot yang dilakukan di Sebuah Ruko di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD N0. 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan," kata Jaksa.

Saat melakukan penangkapan terhadap saksi Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi, saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri dan saksi Sarmin Salim alias Akuang, saksi Ling Ming San alias Awi, saksi Achmad Sutrisno, saksi Tan Sioe Lie alias Ali.

Dan menemukan barang bukti empat unit mesin Roulette merk Bubble Gun, satu unit mesin Roulette Merk Gokong, tiga unit mesin Tembak Ikan merk Lou Han, 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, enam unit UPS.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved