Berita Medan

Bekerja Sebagai Kasir di Lapak Judi Ketangkasan Tek Siong, Dua Wanita Ini Divonis 16 Bulan Penjara

Dua kasir di lokasi perjudian ketangkasan milik Tek Siong divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1/2023).

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet saat membacakan amar putusannya kepada kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1/2023). 

Lalu dilakukan interogasi terhadap Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi, Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri hingga diketahui pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah Tek Siong.

Pada esok harinya, dilakukan penangkapan terhadap Tek Siong di kawasan Jalan A R Hakim Gang Bakung, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Selanjutnya terdakwa bersama jajarannya berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

(cr28/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved