Berita Medan
Bekerja Sebagai Kasir di Lapak Judi Ketangkasan Tek Siong, Dua Wanita Ini Divonis 16 Bulan Penjara
Dua kasir di lokasi perjudian ketangkasan milik Tek Siong divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1/2023).
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet saat membacakan amar putusannya kepada kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1/2023).
Lalu dilakukan interogasi terhadap Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi, Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri hingga diketahui pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah Tek Siong.
Pada esok harinya, dilakukan penangkapan terhadap Tek Siong di kawasan Jalan A R Hakim Gang Bakung, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Selanjutnya terdakwa bersama jajarannya berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
(cr28/tribun-medan.com)
Tags
kasir
Tek Siong
Pengadilan Negeri (PN) Medan
Judi Ketangkasan
Phillip Mark Soentpiet
Tribun Medan
Kompleks Asia Mega Mas
Berita Terkait: #Berita Medan
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Vonis-Dua-KAsir-Judi-Tek-Siong.jpg)