Breaking News

Berita Medan

Bekerja Sebagai Kasir di Lapak Judi Ketangkasan Tek Siong, Dua Wanita Ini Divonis 16 Bulan Penjara

Dua kasir di lokasi perjudian ketangkasan milik Tek Siong divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1/2023).

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet saat membacakan amar putusannya kepada kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi dan Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1/2023).

Kedua wanita itu divonis bersalah oleh majelis hakim lantaran bekerja sebagai kasir di lokasi judi ketangkasan milik Tek Siong.

Baca juga: Tek Siong Sang Bos Judi Asia Mega Mas Hanya Divonis Satu Tahun Penjara di PN Medan

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet menghukum keduanya dengan hukuman selama 1 tahun 4 bulan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," kata hakim

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan perjudian.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," urainya.

Sebelumnya diketahui, kedua wanita yang bekerja sebagai kasir ini, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara dalam dakwaannya, JPU Fransiska Panggabean mengatakan perkata ini bermula saat polisi melakukan patroli gabungan pada Sabtu (11/6/2022) untuk memberantas tindak pidana perjudian.

"Patroli tersebut dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana jenis perjudian game ketangkasan tembak ikan, Roullete Buble Gun, dan perjudian jenis slot yang dilakukan di Sebuah Ruko di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan," kata Jaksa.

Saat itu Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung membawa anak buahnya ke markas bos judi darat Tek Siong di Kompleks Asia Mega Mas, Jalan Asia Indah Blok DD No 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah orang, termasuk dua terdakwa Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi, Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri.

Di samping itu, polisi menyita barang bukti empat unit mesin Roulette merk Bubble Gun, satu unit mesin Roulette Merk Gokong, tiga unit mesin Tembak Ikan merk Lou Han, 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, enam unit UPS.

"Selain itu, satu buah Expedisi warna hijau, satu buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan, Uang tunai sebesar Rp 26.236.000, satu unit handphone merk samsung galaxy s7 edge warna gold, satu unit handphone Vivo 1819 warna biru," bebernya.

Kemudian, uang tunai sebesar Rp 15.825.000, satu buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan berupa satu unit mesin game ketangkasan tembak ikan, dua buah kartu chip pengisi.

Baca juga: Tek Siong, Bos Judi Darat Asia Mega Mas Mendadak Pakai Kursi Roda saat Diadili di PN Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved