Berita Medan

Kronologi Santriwati di Percut Seituan Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pelaku Janji Nikahi Korban

Polisi membeberkan kronologi kasus pencabulan terhadap RI (14), santriwati salah satu pesantren yang dilakukan oleh Hendra Gunawan (29).

Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso
Tampang Heri Gunawan (29), pelaku pencabulan santriwati berinisial IR (14) yang terjadi di dalam kamar mandi masjid di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (14/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi membeberkan kronologi kasus pencabulan terhadap RI (14), santriwati salah satu pesantren yang dilakukan oleh Heri Gunawan (29).

Peristiwa pencabulan itu terjadi di kamar mandi sebuah masjid di Kecamatan Percut Seituan.

Baca juga: Tampang Heri Gunawan, Pelaku Pencabulan Seorang Santriwati di Toilet Masjid Kawasan Percut Seituan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal.

Berdasarkan pengakuan korban, pada 15 November 2022 malam sekitar pukul 21.00 WIB lalu, saat RI sedang membeli beras dihubungi pelaku supaya bertemu di Masjid At-Taubah, Kecamatan Percut Seituan.

Disinilah pelaku membujuk rayu korban agar mau dicabuli di kamar mandi masjid tersebut.

Kepada korban pelaku berjanji akan menikahinya jika mau diajak bersetubuh.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan juga keterangan pelaku modus pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan ini dengan bujuk rayu, jadi dengan menjanjikan akan dinikahi sehingga korban dan pelaku melakukan perbuatan tersebut," kata Fathir, Sabtu (14/1/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan santriwati ini terjadi lebih dari satu kali.

Hal itu dikuatkan keterangan korban dan hasil visum yang dilakukan polisi.

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dipastikan Dieksekusi Mati, Keluarga Korban: Memang Pantas!

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polrestabes Medan dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun penjara.

Dia ditangkap pada 13 Januari 2023 kemarin berdasarkan laporan ibu korban yang dilaporkan pada 5 Januari lalu.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ungkap Fathir.

(cr25/tribun-medan.com)
 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved