Berita Viral

Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dipastikan Dieksekusi Mati, Keluarga Korban: Memang Pantas!

Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 santriwati hingga hamil telah dijatuhkan vonis hukuman mati. 

AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. 

TRIBUN-MEDAN.com - Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 santriwati hingga hamil telah dijatuhkan vonis hukuman mati

Upaya banding yang dilakukan Herry ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung. 

Menanggapi putusan MA yang tetap memvonis mati Herry mendapatkan apresiasi dari keluarga korban. 

Mengenai vonis hukuman mati ini, salah satu keluarga korban buka suara.

Anggota keluarga korban berinisial AN mengaku tenang lantaran pelaku Herry Wirawan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Sekarang sudah yakin tenang, hukuman mati memang pantas untuk pelaku, kami keluarga korban menginginkan hukuman mati dari dulu," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (4/1/2023).

Kasus rudapaksa tersebut merupakan peristiwa yang menyayat hati, pikiran dan tenaga.

Sejak pertama kelakuan bejat Herry Wirawan diketahui keluarga santriwati di Garut, ia mengaku terus aktif melakukan langkah hukum termasuk meminta bantuan ke lembaga bantuan hukum.

"Kalau mengingat awal kejadian dulu, masih terasa sakit hati kok begitu tega," ucapnya.

NA menjelaskan putusan hukuman mati untuk Herry Wirawan tidak lepas dari berbagai dukungan dari semua pihak.

Meski menurutnya kasus tersebut sempat senyap selama enam bulan, namun akhirnya bisa muncul ke permukaan dan diketahui oleh publik.

"Alhamdulillah identitas kami tetap aman, anak-anak juga aman, ada juga korban yang sudah hidup normal.

Saya berterimakasih sama semua pihak yang telah bantu, kepada media, kepada kuasa hukum dan pemerintah," ungkapnya.

Ia berharap kasus Herry Wirawan bisa menjadi pelajaran penting untuk penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual.

"Cukup kami saja yang menjadi korban, semoga kasus ini bisa jadi pelajaran dan efek jera bagi para pelaku pencabulan," ujarnya.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved