Berita Medan

Dua WN Malaysia Jalani Sidang di PN Medan, Kedapatan Bawa Sabu dan Ekstasi Saat Tiba di Kualanamu

Dua WN Malaysia Eddi Noor Izham Bin Zulkepar dan Mohd Norizlan Bin Izham menjalani persidangan di PN Medan atas perkara kepemilikan narkotika.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean saat membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pria warga negara (WN) Malaysia kini menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/1/2023) atas perkara narkotika.

Keduanya adalah Eddi Noor Izham Bin Zulkepar (36) dan Mohd Norizlan Bin Izham (38).

Baca juga: ARTIS MALAYSIA yang Simpan Sabu di Dubur Meninggal Dunia di Lapas Tanjunggusta

Kedua WN Malaysia tersebut menjalani sidang secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean.

Dalam dakwaannya, JPU Fransiska Panggabean mengatakan perkara ini berawal pada 23 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Waktu Malaysia.

Terdakwa Eddi Noor Izham Bin Zulkepar bersama denganMohd Norizlan Bin Izham membeli narkotika jenis sabu dan pil dari seseorang bernama Boy (DPO) di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia. 

"Pesanan itu dimasukkan dalam satu bungkus plastik yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,77 gram, 15 butir pil berwarna merah dengan berat brutto 1,79 gram, 5 butir pil dengan bungkusan berwarna merah dan putih diduga narkotika dengan berat brutto 1,58 gram, satu buah pipet plastik berisikan serbuk berwarna putih diduga narkotika dengan berat brutto 1,12 gram disimpan di dalam sebuah tas ransel warna merah merek Marcello milik terdakwa untuk digunakan di Medan," urai JPU, Kamis.

Keesokan harinya, kedua terdakwa berangkat dari Malaysia menuju Medan dengan menumpangi Pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123.

Selanjutnya pesawat yang ditumpangi terdakwa dua WN Malaysia itu tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap satu buah tas berwarna merah merek Marcello milik terdakwa, telah ditemukan barang bukti satu bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan pil bewarna merah," kata Fransiska.

Selanjutnya petugas bea cukai melaporkan perbuatan terdakwa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.

"Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB saksi Irfan Arfiandi, saksi Ari Wibowo, saksi Angga Sitepu dan saksi Fernando Hutabalian (Keempatnya Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Norizlan," ucapnya.

Baca juga: Overstay Lebih dari 60 Hari, Kantor Imigrasi Polonia Deportasi Warga Negara Malaysia

Adapun barang bukti yang disita dari dua WN Malaysia tersebut, yakni narkotika jenis sabu dan pil bewarna merah, satu buah boarding pass pesawat atas nama Mohd Norizlan Bin Izham, satu buah boarding pass pesawat atas nama Eddie Nor Idzham Bin Zulkepar, satu tas ransel berwarna merah dengan merk Marcello.

Selanjutnya keduanya dibawa ke kantor BNN Sumut untuk kepentingan penyidikan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.

Usai mendengar dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved