Overstay Lebih dari 60 Hari, Kantor Imigrasi Polonia Deportasi Warga Negara Malaysia
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendeportasi tahanan imigrasi (Deteni) Warga Negara Malaysia
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendeportasi tahanan imigrasi (Deteni) Warga Negara Malaysia, GOH SOOI TEI (Pr), Selasa (2/8/2022).
Di bawah pengawalan ketat petugas Henry Sinaga dan Muhammad Iman, GOH SOOI TEI diberangkatkan dari Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) dengan menggunakan pesawat BATIK AIR ID7288 menuju Kuala Lumpur Internasional Airport (KLIA) untuk selanjutnya kembali ke negara asalnya, Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Yan Wely Wiguna melalui Kasi Humas Afrizal dalam keterangan Pers yang diterima redaksi menjelaskan, WNA asal Malaysia GOH SOOI TEI ditahan Imigrasi karena melebih batas izin tinggal sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat (3) jo Pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian.
"Orang asing yang masih berada di wilayah Indonesia telah melebihi batas izin tinggal yang diberikan (overstay lebih dari 60 hari) dan dilakukan tindakan administratif berupa pendeportasian kembali kenegara asalnya," tegas Afrizal, kemarin.
Sambung Afrizal, Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang diterapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar Proses Peradilan. Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia”.
“Penegakan hukum keimigrasian berupa pendeportasian untuk memberikan memberikan efek jera terhadap pelaku dan orang asing lainnya yang berada di wilayah Indonesia, sehingga patuh dan taat hukum yang diterapkan Indonesia,” tutup Afrizal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Polonia-mendeportasi-tahanan-imigrasi.jpg)