Berita Persidangan
Duo Kurir Sabusabu 50 Kg Divonis Hukuman Mati oleh Hakim PN Medan, Ini Kronologi Kasus
Dua pria kurir sabu 50 kg asal Aceh divonis hukuman mati oleh Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani di PN Medan.
Kemudian, Faisal dihubungi oleh Joko menyuruhnya untuk segera menuju ke sebuah tempat untuk menerima narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya orang suruhan dari Joko menghubungi Faisal menjelaskan bahwa dirinya sudah menunggu di pinggir jalan bersama-sama dengan seorang laki-laki lain dengan membawa dua tas dan satu goni yang berada tidak jauh dari terdakwa.
"Beberapa menit kemudian terdakwa dan Said tiba dilokasi dan melihat dua orang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan. Terdakwa menghentikan laju mobil tepat dihadapan kedua orang laki-laki tersebut, lalu laki-laki tersebut membuka pintu mobil bagian belakang dan memasukkan dua buah tas dan satu goni plastik yang masing – masing berisikan narkotika jenis sabu, lalu menyuruh agar terdakwa untuk segera pergi meninggalkan tempat tersebut," bebernya.
Saat itu juga terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dengan turut membawa narkotika jenis sabu. Beberapa menit kemudian Joko menghubungi Faisal menyuruhnya untuk segera membawa narkotika jenis sabu tersebut ke lokasi yang telah diberitahukan sebelumnya.
Beberapa menit kemudian tiba-tiba terlihat dua unit mobil berada di belakang mobil yang terdakwa kendarai dan berusaha melakukan pengejaran terhadap terdakwa.
Akhirnya terdakwa menghentikan laju mobilnya, saat itu beberapa orang laki-laki langsung turun dari dalam mobil yaitu saksi Kelly Wahyudi, saksi Fery Setiawan Ramadhan dan saksi Bahagia Sahbudi Ginting Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.
"Mereka langsung mendatangi terdakwa yang masih berada di dalam mobil, menyuruh keluar dari dalam mobil, lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut yaitu dan dari penggeledahan tersebut menemukan satu tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan dan satu tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, satu goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan," jelas Jaksa.
Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh dua orang laki-laki suruhan dari Joko (lidik). Dirinya juga mengaku sebelumnya telah membuang dua unit handphone miliknya atas suruhan Joko (lidik).
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kurir-Sabu-dihukum-mati-di-PN-Medan_.jpg)