Berita Persidangan

Kurir Sabusabu 20 Kilogram Asal Jawa Barat Ini Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologi Penangkapan

Setelah ciri-ciri mobil jenis Jeep warna abu-abu metalik dan plat nomor polisinya cocok, kami fokus membuntutinya.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Saksi anggota Ditresnarkoba Polda Sumut saat memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa Ahmad Arifin alias Jul warga Jalan Tuar Panglima, Kec Medan Amplas / Jalan Blok Wot Bogor Rt 05/02, Singajaya Indramayu, Jawa Barat jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/12/2022).

Pada persidangan kali ini, saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut didatangkan untuk memberikan keterangan.

"Setelah ciri-ciri mobil jenis Jeep warna abu-abu metalik dan plat nomor polisinya cocok, kami fokus membuntutinya. Malam hari Yang Mulia. Ke hotel terus ke parkiran kafe Jalan Dr Mansyur," kata saksi polisi.

Baca juga: Terungkap Mandor Urban Doorsmeer Jual Mobil HRV Yessi Rp 66 Juta, Sengaja Matikan CCTV

Lanjut dikatakan saksi polisi yang mengenakan kaos bewarna putih tersebut, mereka melihat adanya barang yang dibawa terdakwa dari mobil yang berhenti di depan mobil terdakwa.

"Gak jelas Yang Mulia benda apa yang dikasihkan orang dari mobil Honda Jazz itu. Tapi kami fokus terus mengikuti ke mana mobil Jeep yang ditumpangi terdakwa bergerak," lanjutnya.

Menurut saksi polisi itu, terdakwa Ahmad Arifin alias Jul mengaku diarahkan seorang pria bernama Robert lewat sambungan telepon.

"Menurutnya, rencana sabunya akan dibawa ke Kota Palembang Yang Mulia. Setelah sampai perbatasan Palembang dia akan diarahkan lagi sama si Robert," bebernya.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan pada pekan depan.

Baca juga: Durasi Normal Berhubungan Intim untuk Pasangan Suami Istri Menurut dr Dina

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih mengatakan, bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 wib terdakwa menghubungi Aidil Suprapto Niakbar Siregar (dilakukan penuntutan terpisah) dan kemudian terdakwa menjemput Aidil dengan mengunakan satu unit Mobil Merk Mitsubishi Model Jeep L C HDTP warna abu-abu metalik.

Kemudian Aidil duduk di bangku supir dan terdakwa mengarahkan untuk menuju ke Jalan Dr Mansur Medan.

Terdakwa dan Aidil kembali mengendarai mobil tersebut untuk melihat situasi dan sekira pukul 06.00 WIB setelah melihat satu buah mobil Honda Jazz warna putih berhenti tepatnya pinggir jalan depan Pos Kopi.

"Kemudian terdakwa turun dari mobil menemui sorang laki-laki yang tidak dikenal turun dari mobil Honda Jazz warna putih tersebut, sela njutnya terdakwa kembali menuju mobil dengan membawa sebuah tas ransel yang birisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus plastik teh cina yang bertuliskan Guanyingwang dengan berat seluruhnya 20.000 gram netto," urai Jaksa.

Selanjutnya mereka menuju rumah terdakwa di Jalan Tuar Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Setiba dirumah terdakwa, kemudian Aidil turun dari mobil dan berdiri di sebelah kanan mobil dan membantu terdakwa untuk menyimpankan sebanyak 20 bungkus plastik teh cina yang bertuliskan Guanyingwang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1000 gram netto dengan berat seluruhnya 20.000 gram netto ke lantai bagasi bagian belakang mobil yang sudah dimodifikasi oleh terdakwa.

Sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama dengan Aidil berangkat menuju ke Palembang Sumatera Selatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved