Sidang Ferdy Sambo
Pengamat Ungkap 2 Strategi Ferdy Sambo dan Putri Agar Terbebas dari Hukuman Mati: Merasa Jadi Korban
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlihat bersikeras mempertahankan tak ada melakukan rencana pembunuhan.
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlihat bersikeras mempertahankan tak ada melakukan rencana pembunuhan.
Alibi-alibi ini untuk membebaskan pasangan suami-istri ini agar terbebas dari hukuman mati. Ferdy Sambo juga bersikeras tidak ada menembak Yosua Hutabarat sambil memainkan motif pemerkosaan.
Pengamat psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menyebut ada dua strategi yang digunakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menghindari vonis hukuman mati.
Pertama yaitu atribusi eksternal yang berarti pertanggungjawaban yang harusnya ditanggung oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi justru dilimpahkan ke orang lain.
Strategi ini, kata Reza, tampak saat tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menganggap terdakwa lain yaitu Bharada E melakukan kesalahan seperti tidak memahami perintah hingga tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
"(Atribusi eksternal) dari satu sesi ke sesi persidangan berikutnya, semakin mengkristal. Atribusi eksternal itu diarahkan ke Richard Eliezer (Bharada E)."
"(Contohnya) Richard salah tafsir, Richard overdosis dalam memahami perintah, Richard memiliki inisiatif kebablasan dan seterusnya," jelas Reza dalam program Kontroversi yang tayang di YouTube metrotvnews, Jumat (15/12/2022).
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi akan Tindak Kepala SMA Negeri 6 Medan bila Terbukti Korupsi
Baca juga: PSI di Kota Binjai Setuju Pemecahan Dapil Menjadi Lima, Ini Alasannya
Strategi kedua adalah ironi viktiminisasi yang berarti mengubah pelabelan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di mata masyarakat dan hakim bahwa mereka bukanlah pelaku tetapi korban dalam kasus ini.
"Sehingga dia (Ferdy Sambo -red) katakan, 'Yang Mulia, andaikan saya ini dianggap bersalah karena melakukan pembunuhan berencana tapi pembunuhan berencana ini terjadi karena ada peristiwa pendahuluan (dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang ke Putri)," jelasnya.
Reza mengatakan dua strategi yang dirinya maksud terus dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selama persidangan.
Sebelumnya, jika mengartikan definisi atribusi eksternal menurut Reza tampak dalam insiden saat Bharada E terlibat saling bentak dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Pada insiden tersebut, Arman Hanis menyatakan keterangan Bharada E tidak konsisten karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mantan sopir Ferdy Sambo itu berbeda-beda yaitu pada 5 Agustus, 18 Agustus, dan 7 September 2022.
Padahal, Bharada E sudah menegaskan BAP sebelum 7 September 2022 miliknya merupakan doktrin dari Ferdy Sambo soal skenario tembak-menembak.
Selain itu, hal lain yang disebut Reza sebagai atribusi eksternal adalah ketika beda keterangan terkait perintah antara keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E.
Di depan persidangan, Bharada E menyebut perintah Ferdy Sambo adalah untuk menembak Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-mengungkapkan-penyebab-istrinya-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)