Pencopotan Kepala Dinas

Dicopot Tanpa Alasan oleh Bupati Ashari, Kadis Kesehatan Deliserdang Lapor KASN

Kadis Kesehatan Deliserdang melapor ke KASN setelah dicopot mendadak Bupati Deliserdang

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista dan Kadis Koperasi dan UKM, Rabiatul Adawiyah meminta berfoto bersama dengan anggota Komisi X DPR RI, Desy Ratnasari di aula kantor Bupati Deliserdang Senin, (15/2/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Kadis Kesehatan Kabupaten Deliserdang, dr Ade Budi Krista melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), setelah dirinya dicopot mendadak tanpa alasan yang jelas.

Menurut dr Ade Budi Krista, pencopotan dirinya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang No. 780 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan cacat prosedur, lantaran tidak melalui mekanisme yang ada. 

"Iya, saya lapor ke KASN. Saya pakai jalur sesuai mekanisme yang ada sesuai dengan peraturan," kata dr Ade, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Merasa Dizalimi, Kadis Kesehatan Deli Serdang Ambil Langkah Lapor ke KASN

Ade mengatakan, ia dicopot begitu saja tanpa diperiksa terlebih dahulu.

Sampai sekarang, Ade tak tahu apa alasan pencopotan dirinya.

"Saya belum pernah diperiksa Inspektorat, tapi dibilang telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Harusnya kan diperiksa dulu," ucap dr Ade Budi Krista.

Baca juga: Bupati Deliserdang Buka Suara Soal Pencopotan Kadis Kesehatan dan Isu Intervensi Oknum Penegak Hukum

dr Ade menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi fokus pengaduan nya ke KASN.

Selain persoalan dirinya yang tidak pernah diperiksa, ia juga mempersoalkan Surat Perintah Pelaksana Tugas yang telah dikeluarkan Bupati untuk dr Hanif Fahri SpKJ.

Menurutnya, hal ini diduga cacat hukum karena melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021.

Harusnya, kata dia, yang dikeluarkan adalah Pelaksana Harian (Plh). 

Baca juga: Baru Dipuji Bupati Deliserdang, Kadis Kesehatan Malah Dicopot, Santer Isu Intervensi Penegak Hukum

"Saya (ngadu) ke KASN ini untuk mohon perlindungan hukum sebagai warga negara dan Aparatur Sipil Negara," kata dr Ade. 

Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Deliserdang ini juga menyampaikan sudah menyurati Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.

Ia menyampaikan bahwa dirinya keberatan atas status pembebasan sementara yang dibuat Bupati Deliserdang.

Baca juga: Ironis, Kadis Kesehatan Deli Serdang Dipuji-puji lalu Dicopot Jabatannya oleh Bupati, Ini Reaksinya

Untuk itu, Ade memohon agar kiranya Bupati Deliserdang dapat menyampaikan penjelasan dan klarifikasi, mengingat dirinya belum pernah diperiksa oleh Inspektorat. 

"Saya bukan mau menuntut jabatan balik. Ya kalau mau dicopot ya copot aja tapi jangan begini. Prosedurnya kan ada. Saya disuruh mundur saya nggak bersedia karena saya nggak tau apa kesalahan saya. Kalau seperti inikan artinya sayakan dizolimi," ucap dr Ade. (dra/tribun-medan.com).  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved