Berita Deli Serdang Terkini
Merasa Dizalimi, Kadis Kesehatan Deli Serdang Ambil Langkah Lapor ke KASN
Kasus penonaktifan Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista oleh Bupati Deliserdang masih terus berlanjut hingga saat ini.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Kasus penonaktifan Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista oleh Bupati Deliserdang masih terus berlanjut hingga saat ini.
Karena merasa terzalimi, dr Ade pun kini melaporkan kasus yang ia alami itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dinilai Surat Keputusan Bupati Deli Serdang No. 780 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme yang ada.
Saat ini langkah yang diambil dr Ade ini pun menjadi perbincangan dikalangan pejabat di lingkungan Pemkab Deliserdang karena masih banyak yang penasaran dengan apa sebenarnya kesalahan dr Ade.
Baca juga: Pria di Toba Cabuli Bocah 4 Tahun, Pelaku Lakukan Aksinya saat Memandikan Korban
Selain itu Bupati juga baru saja memuji-muji yang bersangkutan karena banyaknya penghargaan yang selama ini didapatkan oleh jajaran Dinas Kesehatan.
dr Ade yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengakui kalau masalahnya ini ia laporkan ke KASN.
Ia menyebut hal ini ia lakukan karena sampai kini ia belum mengatahui apa kesalahannya sehingga bisa dibebastugaskan sementara. Ditegaskan kalau sejauh ini dirinya belum pernah sama sekali diperiksa oleh Inspektorat Deliserdang.
"Ia benar saya lapor ke KASN. Ya saya pakai jalur sesuai mekanisme yang ada sesuai dengan peraturan. Saya belum pernah diperiksa Inspektorat tapi dibilang melakukan pelanggaran telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Harusnya kan diperiksa dulu baru, "ucap dr Ade Budi Krista.
dr Ade menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi fokus pengaduan nya ke KASN. Selain persoalan dirinya yang tidak pernah diperiksa juga persoalan mengenai Surat Perintah Pelaksana Tugas yang telah dikeluarkan Bupati untuk dr Hanif Fahri SpKJ. Disebut hal ini diduga cacat hukum karena melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021. Harusnya yang dikeluarkan adalah Pelaksana Harian (PLh).
"Saya (ngadu) ke KASN ini untuk mohon perlindungan hukum sebagai warga negara dan Aparatur Sipil Negara, "kata dr Ade.
Baca juga: Tol Sinaksak-Dolok Merawan Dibuka untuk Mudik Nataru, Beroperasi Mulai 23 Desember hingga 8 Januari
Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Deliserdang ini juga menyampaikan sudah menyurati Bupati Ashari.
Disampaikan kalau status pembebasan sementara ia mengaku sangat keberatan. Untuk itu ia memohon agar kiranya Bupati dapat menyampaikan penjelasan dan klarifikasi untuk itu mengingat dirinya belum pernah diperiksa oleh Inspektorat.
"Saya bukan mau menuntut jabatan balik. Ya kalau mau dicopot ya copot aja tapi jangan begini. Prosedurnya kan ada. Saya disuruh mundur saya nggak bersedia karena saya nggak tau apa kesalahan saya. Kalau seperti inikan artinya sayakan dizolimi, "ucap dr Ade.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Deliserdang-Ashari-Tambunan-meninjau-RSUD-Pancur-Batu-bersama-dr-Ade-Budi-Krista-11.jpg)