Deli Serdang Terkini

Polisi Belum Tetapkan Orangtua yang Diduga Aniaya Bayi hingga Tewas di Deli Serdang Jadi Tersangka

Polresta Deli Serdang belum juga menetapkan kedua orangtua bayi yang diduga jadi pelaku penganiayaan yang kemudian menyebabkan anaknya tewas.

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KORBAN PENGANIAYAAN - Jenazah korban saat berada di Puskesmas Batang Kuis yang diduga jadi korban penganiayaan orang tua, Kamis (30/4/2026). Kasus ini sedang ditangani unit PPA Polresta Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Polresta Deli Serdang belum juga menetapkan kedua orangtua bayi yang diduga jadi pelaku penganiayaan yang kemudian menyebabkan anaknya tewas sebagai tersangka. Meski sudah diamankan sejak Kamis sore namun hingga kini keduanya belum ditahan. Informasi yang dihimpun ES (26) dan LR (20) dititipkan ke rumah singgah milik Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang di Kecamatan Beringin. Sementara bayi mereka yang masih berusia 3 minggu sudah dikebumikan. 

Dari rilis yang dikeluarkan Polresta Deli Serdang disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Ps Kasat Reskrim AKP Marvel Ansanay menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan penyelidikan mendalam terhadap saksi-saksi dan menunggu hasil pemeriksaan secara psikologis terhadap kedua orang  ang masih diduga pelaku tersebut.

"Saat ini kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam sambil menunggu hasil autopsi jenazah bayi dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter terhadap kondisi psikologi pelaku" kata Marvel, Sabtu (2/5/2026). 

Pihak Polresta menyampaikan penitipan kedua orangtua korban ke rumah singgah untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu menambahkan saat ini orangtua korban sudah tidak lagi memiliki tempat tinggal. Hal ini lantaran pemilik rumah yang selama ini rumahnya ditempati oleh kedua orangtua korban itu sudah tidak lagi mengizinkan untuk mereka menempati rumah yang berada di Desa Batang Kuis Pekan Kecamatan Batang Kuis. 

"Mereka itukan nyewa di situ dan di sini mereka itu tidak memiliki saudara. Intinya belum (ditetapkan tersangka). Nanti setelah ditetapkan tersangka baru keluar surat penahanan. Biar jangan lari juga makanya dititipkan ke rumah singgah," ucap JM Gabe Napitupulu. 

Untuk menetapkan orangtua korban sebagai tersangka tidak hanya cukup pengakuan keduanya. Harus ada pemeriksaan saksi-saksi lain dan alat pendukung lainnya. Saat ini ditunggu juga adalah hasil autopsi. 

"Kejiwaan mereka juga itu mau diperiksa. Hasil autopsi belum keluar, ditunggu dululah," bilang Gabe.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved