Pengawasan Ombudsman

Penyelenggara Negara di Sumut Banyak yang tak Beres, Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi

Ombudsman RI temukan 5 dugaan maladministrasi di Sumut. Penyelenggara negara banyak yang lakukan penyimpangan prosedur

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih (tengah) saat diwawancarai usai rapat koordinasi revitalisasi pelayanan publik di Provinsi Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Jumat (16/12/2022). Mokhammad Najih membeberkan lima besar dugaan maladiminstrasi yang terjadi di Provinsi Sumatra Utara sepanjang Januari - Juni 2022. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih membeberkan lima besar dugaan maladiminstrasi yang terjadi di Provinsi Sumatra Utara sepanjang Januari - Juni 2022.

Berdasarkan data yang ditampilkan Mokhammad Najih dalam presentasinya, dugaan maladiministrasi terbesar adalah penyimpangan prosedur dengan persentase sebesar 49 persen. 

Kemudian disusul penundaan berlarut sebesar 35 persen, penyalahgunaan wewenang 6 persen, permintaan imbalan 4 persen dan tidak memberikan pelayanan 6 persen.

Baca juga: Edy Rahmayadi Meradang, Sentil Delapan Pemkab yang Masuk Zona Merah Standar Pelayanan Publik

"Ini yang jadi prioritas kita bagaimana peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan kepada masyarakat. Karena itu yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang," ujar Mokhammad Najih saat diwawancarai usai rapat koordinasi revitalisasi pelayanan publik di Provinsi Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Jumat (16/12/2022).

Dikatakan Najih, selain peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan, pihaknya juga menyoroti tentang kualitas penyelenggara layanan di Sumut.

"Kedua adalah bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya penyelenggara pelayanan. Karena ini menjadi satu syarat agar bagaimana pelayanan ini berkualitas adalah penyelenggara layanan yang harus kompeten, memiliki standar profesi yang jelas," katanya.

Baca juga: Ombudsman RI: Pungli dalam Dunia Pendidikan Masih Sering Terjadi Secara Masif, Modusnya Seperti Ini

Ia berharap, dengan peningkatan kualitas penyelenggara layanan, Pemerintah Provinsi Sumut dapat meminimalisir jumlah dugaan maladministrasi.

"Itu yang terus kita dorong agar penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut dari waktu ke waktu semakin berkurang aspek maladministrasinya," tambah Najih.

Sementara itu, berdasarkan data Ombudsman RI pada tahun 2022 hingga 21 November, terdapat lima besar substansi laporan maladministrasi di Sumut.

Baca juga: Ombudsman RI Nilai Polisi Lambat Pindahkan Ratusan Penghuni Sel ke Lapas Tanjunggusta

Yakni sebesar 23 persen terkait kepolisian, 15 persen terkait pertanahan, 15 persen terkait ketenagakerjaan, 13 persen terkait pendidikan, dan 11 persen soal kepegawaian.

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi memastikan dirinya akan mempelajari hasil evaluasi pelayanan publik di Sumut.

Edy mengakui bahwa kualitas penyelenggara layanan masih perlu ditingkatkan.

"Kami sudah koordinasi, kami akan panggil banyak urusan pelayanan di pendidikan dan kesehatan saya pelajari dulu. Memang ini masalah kualitas ya. Sumber daya manusia dalam memimpin ini yang akan kita perbaiki," ucapnya.

Baca juga: Ombudsman RI Minta Bobby Nasution Evaluasi Dishub Kota Medan Sekaitan Maraknya Kecelakaan Angkot

Menurut Edy, pihaknya akan terus mengembangkan sistem layanan secara digital untuk mencegah terjadinya maladministrasi.

"Pastinya akan ada sistem digitalisasi dalam pelayanan publik kita di Sumut. Ini digitalisasi tuntutan modernisasi yang harus kita sinkronkan. Tadi saya katakan kembali lagi SDM-nya," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved