Ombudsman RI Nilai Polisi Lambat Pindahkan Ratusan Penghuni Sel ke Lapas Tanjunggusta
Ratusan tahanan di Polrestabes Medan dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta karena rumah tahanan polisi sudah melebihi kapasitas.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 306 orang tahanan di Polrestabes Medan dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta karena rumah tahanan polisi sudah melebihi kapasitas.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abiyadi Siregar menilai Polrestabes lambat memindahkan para tahanan.
Menurutnya, Ombudsman Sumut sudah meminta pemindahan sejak awal masa pandemi.
"Kemarin sudah dilakukan rapat bersama Kakanwil, Satgas Sumut, Polda Sumut untuk memindahkan tahanan. Apalagi saat itu Covid lagi sedang tinggi-tingginya," ujarnya, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Tahanan Bermatian dan Rawan Penyiksaan, Penjahat di RTP Polrestabes Medan Akhirnya Dipindahkan
Abiyadi mengungkapkan kala itu para tahanan tidak bisa dipindahkan ke Lapas disebabkan adanya surat Kemenkumham RI tentang penghentian pengiriman tahanan ke Rutan karena Covid-19.
"Padahal Satgas Sumut kemarin sudah bersedia membiayai swab untuk para tahanan yang akan dipindahkan apalagi yang sudah inkracht," terangnya.
"Jadi kami menilai Polrestabes Medan lambat merespon situasi di RTP," katanya. (cr7/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemindahan-tahanan-di-RTP-Polrestabes-Medan.jpg)