Berita Medan
Diduga Hamili Selingkuhan dan Lakukan KDRT, Letda Mar Chandra Hanya Divonis 5 Bulan Penjara
Pengadilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis selama lima bulan penjara, kepada Letda Mar Candra perkara dugaan perzinahan dan KDRT.
Tribun Medan/Alfiansyah
Suasana persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, saat vonis perwira TNI AL yang dilaporkan istrinya karena berselingkuh, Jumat (16/12/2022).
"Sebelumnya saya nggak kenal, dia orang Kisaran. Selama ini mereka sudah hidup satu rumah dan tinggal bersama," ujarnya.
Selain diselingkuhi, Maya juga mengaku mendapatkan tekanan batin selama 15 tahun menikah dengan Letda Mar Chandra.
"15 tahun kami bersama tidak pernah saya merasakan sesakit ini. Anak saya paling besar tidak mau lagi ketemu dengan bapaknya, kekerasan fisik nggak ada cuma mental," ungkapnya.
Ia pun berharap kepada majelis hakim, agar memberikan rasa adil kepada dirinya dan terhadap tiga orang anaknya.
"Jadi pada saat laporan itu, suami saya dikenakan pasal 281 KHUP, 284 perzinahan, 49 penelantaran nya. Setahu saya kalau TNI atau Polri sudah berpoligami di PTDH," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Oknum-Perwira-TNI-AL-Berselingkuh-Hanya-Divonis-5-Bulan.jpg)