Berita Medan

Diduga Hamili Selingkuhan dan Lakukan KDRT, Letda Mar Chandra Hanya Divonis 5 Bulan Penjara

Pengadilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis selama lima bulan penjara, kepada Letda Mar Candra perkara dugaan perzinahan dan KDRT.

Tribun Medan/Alfiansyah
Suasana persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, saat vonis perwira TNI AL yang dilaporkan istrinya karena berselingkuh, Jumat (16/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis selama lima bulan penjara, kepada Letda Mar Candra perkara dugaan perzinahan dan KDRT, Jumat (16/12/2022).

Dalam amar putusannya, Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Militer, Kolonel Chk Sahrul hanya menyebut bahwa Letda Mr Chandra cuma terbukti melakukan KDRT sebagaimana Pasal pasal 49 huruf a.

Baca juga: Diduga Selingkuh, Oknum Perwira TNI AL Letda Mar Chandra Diminta untuk Dipecat

Sementara, pasal menyangkut perselingkuhan dianggap tidak terbukti.

Meski di persidangan wanita yang diduga menjadi selingkuhan Letda Mar Chandra sempat hadir memberikan kesaksian di pengadilan dalam keadaan hamil besar, diduga hasil hubungan gelap dengan oknum TNI AL yang sudah punya tiga anak tersebut.

"Mengingat pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT, mengadili, satu menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah bersalah," kata Sahrul didampingi hakim anggota Letkol Chk Djunaedi Iskandar dan Mayor Chk Arief Rachman.

Lalu, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa Chandra terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Saudara sudah mendengar?," tanya hakim.

"Siap sudah," jawab Chandra.

"Terdakwa diputus berapa lama?," tanya hakim.

"Siap lima bulan yang mulia," jawab Chandra.

"Karena apa?," Tanya hakim.

"Siap penelantaran," jawab Chandra.

Kemudian, majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa Chandra terkait vonis hukumnya.

"Atas putusan ini, terdakwa mempunyai hak, 1 apabila dianggap adil berarti menerima, 2 apabila dianggap tidak adil, artinya banding," kata Sahrul.

"Yang ketiga apabila pikir-pikir, karena saudara didampingi penasehat hukum silahkan dengan penasehat hukum," sambungnya.

Kemudian, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi kepada penasehat hukum nya.

"Menerima putusan," kata Penasehat hukum terdakwa.

Amatan tribun-medan, sidang putusan tersebut berlangsung di ruang sidang Sisingamangaraja XII di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Saat persidangan berlangsung sampai putusan, tampak istri terdakwa Maya Fitriyanti juga terlihat hadir menyaksikan.

Sebelumnya, seorang perwira TNI AL dilaporkan istrinya karena berselingkuh dengan wanita simpanannya.

TNI AL tersebut bernama Letda Mar Chandra yang sebelumnya bertugas sebagai Danpos Tanjung Tiram, Tanjung Balai.

Mirisnya, wanita simpanannya tersebut kini sedang hamil dan akan melahirkan.

Kini kasus perselingkuhan Letda Mar Chandra, pun sedang bergulir di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Menurt istrinya, Maya Fitriyanti perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya terjadi sudah setahun silam dan selama ini Letda Mar Chandra berusaha menutupi kasus tersebut.

"Saya datang kemari memohon keadilan, dalam hal perselingkuhan suami saya yang hampir setahun dilakukannya kepada saya," kata Maya di depan Pengadilan Militer 1-02 Medan, Rabu (14/12/2022) sore.

Baca juga: Oknum Anggota TNI AL Dilaporkan Istrinya karena Selingkuh, Wanita Simpanannya Kini Sedang Hamil

Ia menceritakan, kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya itu terungkap pada bulan Juni 2022 silam.

Setelah mengetahui hal tersebut, ia pun langsung melaporkan suaminya itu dan kini perkaranya sudah ditangani oleh pengadilan militer.

"Suami saya menghamili seorang gadis, dimana gadis tersebut mau melahirkan. Di dalam persidangan juga sudah ditampilkan, saat ini kami sedang menunggu hasil sidang keputusan," sebutnya.

"Suami saya berbohong, diketahui oleh abang saya akhirnya saya paksa suami saya dan mengaku, dengan harapan akan lebih baik ternyata enggak," sambungnya.

Maya mengaku, selama ini tidak kenal dengan sosok selingkuh suaminya itu. Ia pun pertama kali melihat simpanan suaminya tersebut sewaktu menjalani sidang.

"Sebelumnya saya nggak kenal, dia orang Kisaran. Selama ini mereka sudah hidup satu rumah dan tinggal bersama," ujarnya.

Selain diselingkuhi, Maya juga mengaku mendapatkan tekanan batin selama 15 tahun menikah dengan Letda Mar Chandra.

"15 tahun kami bersama tidak pernah saya merasakan sesakit ini. Anak saya paling besar tidak mau lagi ketemu dengan bapaknya, kekerasan fisik nggak ada cuma mental," ungkapnya.

Ia pun berharap kepada majelis hakim, agar memberikan rasa adil kepada dirinya dan terhadap tiga orang anaknya.

"Jadi pada saat laporan itu, suami saya dikenakan pasal 281 KHUP, 284 perzinahan, 49  penelantaran nya. Setahu saya kalau TNI atau Polri sudah berpoligami di PTDH," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved